KEISLAMAN

Bolehkah Membaca Al-Qur`an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasannya

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Kamis, 17/04/2025
Membaca Al-Qur`an tanpa wudhu diperbolehkan asalkan tidak menyentuh mushaf langsung, seperti membaca dari hafalan atau aplikasi digital. Namun, dalam kondisi junub, membaca Al-Qur`an tetap tidak diperbolehkan sebelum mandi wajib. Ilustrasi Al-Qur`an (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Pertanyaan seputar boleh tidaknya membaca Al-Qur`an tanpa wudhu masih kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak umat Islam ingin tetap dekat dengan Al-Qur`an di berbagai kondisi, namun belum tentu dalam keadaan suci dari hadas kecil. Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Dalam kajian fikih, para ulama membedakan antara membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dan membaca dengan menyentuhnya. Hal ini penting karena hukum keduanya tidak sepenuhnya sama.

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, memperbolehkan seseorang membaca Al-Qur`an dari hafalan atau melalui perangkat elektronik (seperti ponsel dan tablet) meskipun dalam keadaan tidak berwudhu. Sebab, yang dilarang adalah menyentuh mushaf secara langsung tanpa wudhu.

Dalil yang sering dikutip berasal dari firman Allah SWT:

Baca juga :

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

 “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Ayat ini dijadikan dasar bahwa mushaf Al-Qur`an hanya boleh disentuh oleh orang yang suci dari hadas, baik hadas kecil maupun besar.

Namun, sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan yang disucikan dalam ayat tersebut adalah malaikat, bukan manusia. Maka, mereka menilai bahwa ayat ini tidak secara langsung menjadi dalil larangan menyentuh mushaf tanpa wudhu. Tapi, dalam praktik mayoritas umat Islam, wudhu tetap menjadi syarat utama untuk menyentuh mushaf.

Bacaan Al-Qur`an dari aplikasi digital seperti di ponsel, tablet, atau komputer tidak dianggap menyentuh mushaf secara fisik. Karena itu, boleh membaca Al-Qur`an melalui media digital tanpa wudhu menurut banyak ulama. Ini menjadi solusi bagi yang ingin tilawah namun dalam kondisi tidak berwudhu.

Begitu pula dengan membaca dari hafalan, selama tidak dalam kondisi hadas besar (seperti junub), diperbolehkan.

Adapun dalam keadaan junub, baik menyentuh maupun membaca Al-Qur`an hukumnya tidak diperbolehkan, hingga orang tersebut mandi besar. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

“Rasulullah SAW biasa membaca Al-Qur`an dalam segala kondisi, kecuali ketika beliau dalam keadaan junub.”
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

 

TAGS : Al-Qur`an Membaca Wudhu Islam

Terkini