KEISLAMAN

Ramai Skandal Perselingkuhan Tokoh Publik, Bagaimana Hukum Islam Menafkahi Anak di Luar Nikah?

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Selasa, 15/04/2025
Dalam kasus skandal dugaan perselingkuhan tokoh publik atau hubungan di luar nikah, Islam tetap memandang pentingnya pemenuhan hak-hak anak.  Ilustrasi Perselingkuhan (Foto: Istockphoto)

Terasmuslim.com - Skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan tokoh publik sering kali mengundang perhatian besar masyarakat. Ketika isu tersebut berkembang, salah satu hal yang muncul sebagai sorotan adalah nasib anak-anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Dalam hal ini, salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah tentang hak dan kewajiban nafkah untuk anak-anak tersebut menurut pandangan Islam.

Dalam agama Islam, pernikahan adalah hal yang sangat dihargai dan diatur dengan ketat. Hubungan suami istri yang sah menjadi landasan utama bagi segala urusan keluarga, termasuk nafkah dan kewajiban lainnya. Namun, bagaimana Islam memandang situasi anak yang lahir dari hubungan di luar nikah?

Dalam pandangan Islam, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah tetap memiliki hak-hak dasar sebagai seorang anak. Hal ini berlandaskan pada prinsip bahwa setiap anak memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhan dasarnya, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Meski demikian, anak yang lahir di luar pernikahan tidak dapat dinisbatkan atau diakui sebagai anak sah dari pihak laki-laki jika tidak ada ikatan pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Dalam hal ini, kewajiban nafkah tetap berlaku bagi ayah biologis anak tersebut, meskipun status hubungan mereka tidak sah di mata agama.

Baca juga :

Dalam hal kewajiban nafkah, Islam menegaskan bahwa seorang ayah memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anaknya, terlepas dari status pernikahan orang tua. Allah SWT dalam Al-Qur`an berfirman:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang makruf."
(Surat Al-Baqarah, 2:233)

Namun, bagi anak yang lahir di luar nikah, meskipun hak nafkah tetap ada, pengakuan terhadap anak tersebut tidak dilakukan melalui hubungan sah pernikahan. Sebagai contoh, anak tersebut tidak bisa otomatis mendapatkan warisan dari ayahnya atau hak-hak lain yang diatur dalam hukum waris Islam, kecuali ayah tersebut secara sukarela memberikan hak-hak tersebut.

Terkait dengan masalah nafkah anak yang lahir di luar nikah, meski tanpa ikatan pernikahan, Islam tetap memandang nafkah anak sebagai kewajiban moral dan agama. Dengan kata lain, meskipun ada faktor hukum yang memisahkan keduanya, tanggung jawab seorang ayah tetap ada untuk memastikan kesejahteraan anak tersebut.

Kewajiban nafkah ini tidak hanya terkait dengan anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah, tetapi juga berlaku dalam situasi perpisahan orang tua yang sah. Dalam ajaran Islam, nafkah untuk anak adalah hak anak yang tidak boleh ditunda atau dipersulit, baik dari ayah maupun ibu, meskipun mereka tidak tinggal bersama atau tidak menikah.

Mengabaikan nafkah anak di luar nikah juga memiliki konsekuensi di dunia dan akhirat. Islam mengajarkan bahwa kewajiban seorang ayah tidak terbatas pada memberi nafkah, tetapi juga mendidik dan merawat anak dengan penuh kasih sayang. Islam memandang sangat buruk tindakan melalaikan kewajiban terhadap anak, apalagi jika anak tersebut membutuhkan pemenuhan hak-haknya secara dasar.

Walaupun anak tersebut tidak dapat diakui sebagai anak sah dalam keluarga menurut hukum syariat, nafkah anak tetap menjadi kewajiban seorang ayah. Tanggung jawab ini harus dilaksanakan dengan penuh keadilan, tanpa memandang status pernikahan orang tua.

Perlindungan dan perhatian terhadap hak-hak anak harus selalu menjadi prioritas utama. Di tengah isu kontroversial dan sensitif seperti ini, umat Islam diajak untuk memahami dan mengutamakan pemenuhan hak-hak anak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan agama, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat Islam yang adil dan manusiawi.

 

TAGS : Selingkuh Islam Nafkah Anak Diluar Nikah Hukum

Terkini