
Mata uang rupiah
Terasmuslim.com - Menukar uang baru dengan nilai nominal yang lebih besar daripada nilai sebenarnya (misalnya, menukar uang Rp100.000 menjadi pecahan uang baru senilai total Rp100.000 tetapi dikenai biaya tambahan) adalah praktik yang sering terjadi, terutama menjelang hari raya seperti Lebaran. Namun, dari sudut pandang hukum positif (negara) dan hukum Islam (fiqih muamalah), hal ini bisa dilihat dari dua sisi:
Dari Sisi Hukum Negara (Positif)
Dari Sisi Hukum Islam (Fiqih Muamalah)
Praktik ini masuk dalam kategori jual beli uang (sharf).
Ketentuan sharf dalam Islam:
Jadi, menukar uang Rp100.000 menjadi uang baru Rp100.000 tapi ditarik biaya Rp10.000 (jadi total terima Rp90.000) hukumnya haram karena mengandung riba.
Kecuali, biaya tambahan itu adalah ongkos jasa (sewa layanan) yang jelas dipisahkan, bukan karena nilai uang yang ditukar.
Contoh:
"Kami menukar Rp100.000 dengan Rp100.000, tapi ada biaya jasa penukaran Rp10.000" → Jika benar-benar jasa, bukan jual beli uang, sebagian ulama membolehkan (dengan catatan transparan & tidak menipu).
TAGS : Tukar uang Islam Riba