KEISLAMAN

Hukum Tukar Uang Menjelang Idul Fitri

Yahya Sukamdani| Selasa, 01/04/2025
Menukar uang baru secara hukum negara tidak dilarang secara langsung, tapi harus hati-hati dan secara hukum Islam haram jika ada selisih nilai tukar karena termasuk riba. Mata uang rupiah

Terasmuslim.com - Menukar uang baru dengan nilai nominal yang lebih besar daripada nilai sebenarnya (misalnya, menukar uang Rp100.000 menjadi pecahan uang baru senilai total Rp100.000 tetapi dikenai biaya tambahan) adalah praktik yang sering terjadi, terutama menjelang hari raya seperti Lebaran. Namun, dari sudut pandang hukum positif (negara) dan hukum Islam (fiqih muamalah), hal ini bisa dilihat dari dua sisi:

Dari Sisi Hukum Negara (Positif)

  • Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya lembaga resmi yang berwenang untuk mengedarkan dan menukar uang rupiah.
  • Praktik penukaran uang dengan biaya tambahan di luar BI tidak dilarang secara eksplisit, tetapi:
    • Jika dilakukan dalam skala besar atau melibatkan uang palsu atau penipuan, bisa melanggar hukum pidana.
    • Penukaran liar di tempat umum bisa ditertibkan oleh Satpol PP atau aparat karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Dari Sisi Hukum Islam (Fiqih Muamalah)

Praktik ini masuk dalam kategori jual beli uang (sharf).

Baca juga :

Ketentuan sharf dalam Islam:

  1. Uang dengan uang sejenis (rupiah dengan rupiah) harus:
    • Sama nilai nominalnya
    • Tunai (serah terima langsung)
  2. Jika nilai nominal berbeda, maka dianggap riba (riba fadhl), yang dilarang dalam Islam.

Jadi, menukar uang Rp100.000 menjadi uang baru Rp100.000 tapi ditarik biaya Rp10.000 (jadi total terima Rp90.000) hukumnya haram karena mengandung riba.
Kecuali, biaya tambahan itu adalah ongkos jasa (sewa layanan) yang jelas dipisahkan, bukan karena nilai uang yang ditukar.

Contoh:

"Kami menukar Rp100.000 dengan Rp100.000, tapi ada biaya jasa penukaran Rp10.000" → Jika benar-benar jasa, bukan jual beli uang, sebagian ulama membolehkan (dengan catatan transparan & tidak menipu).

 

TAGS : Tukar uang Islam Riba

Terkini