UMRAH & HAJI
Hukum Syukuran Pulang Haji dalam Islam
Yahya Sukamdani| Minggu, 30/03/2025
Ilustrasi makanan dan minuman (foto:melansir)
Terasmuslim.com - Syukuran pulang haji (juga dikenal sebagai walimatus safar) adalah tradisi yang umum dilakukan di banyak masyarakat Muslim, termasuk Indonesia. Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya:
Hukum: Mubah (Boleh), bahkan Sunnah jika diniatkan syukur
Syukuran atau mengundang orang makan setelah pulang haji boleh, bahkan bisa bernilai sunnah jika diniatkan sebagai:
- Bentuk syukur kepada Allah atas keselamatan perjalanan dan ibadah yang diterima.
- Sarana untuk berbagi rezeki, mempererat silaturahmi, dan menyampaikan hikmah atau cerita haji sebagai pelajaran.
Dalil & Pandangan Ulama:
- Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang diberi nikmat oleh Allah, maka hendaklah dia menyatakan syukur.”
(HR. Ahmad)
- Walimatus Safar (jamuan pulang safar) disebutkan dalam beberapa riwayat:
- Sahabat Nabi pernah mengadakan jamuan saat pulang dari safar, termasuk haji.
- Dalam kitab-kitab fiqih klasik seperti al-Majmu` (Imam Nawawi) atau al-Mughni (Ibnu Qudamah), disebutkan bahwa mengundang makan karena pulang safar adalah mubah dan dianjurkan jika tanpa unsur riya`.
Adab dan Batasan :
- Tidak berlebihan dalam jamuan (tidak bermewah-mewahan).
- Tidak ada keyakinan wajib bahwa syukuran harus dilakukan — ini murni budaya yang diperbolehkan, bukan syariat.
- Hindari niat pamer atau riya’.
- Lebih utama jika mengundang kaum miskin dan yatim juga.
TAGS : Syukuran haji Islam