UMRAH & HAJI

Hukum Syukuran Pulang Haji dalam Islam

Yahya Sukamdani| Minggu, 30/03/2025
Syukuran pulang haji hukumnya boleh dan bisa menjadi ibadah jika diniatkan untuk syukur dan kebaikan. Bukan kewajiban, tapi tradisi yang bernilai positif jika dilakukan dengan adab. Ilustrasi makanan dan minuman (foto:melansir)

Terasmuslim.com - Syukuran pulang haji (juga dikenal sebagai walimatus safar) adalah tradisi yang umum dilakukan di banyak masyarakat Muslim, termasuk Indonesia. Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya:

Hukum: Mubah (Boleh), bahkan Sunnah jika diniatkan syukur

Syukuran atau mengundang orang makan setelah pulang haji boleh, bahkan bisa bernilai sunnah jika diniatkan sebagai:

  • Bentuk syukur kepada Allah atas keselamatan perjalanan dan ibadah yang diterima.
  • Sarana untuk berbagi rezeki, mempererat silaturahmi, dan menyampaikan hikmah atau cerita haji sebagai pelajaran.

 Dalil & Pandangan Ulama:

Baca juga :
  1. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang diberi nikmat oleh Allah, maka hendaklah dia menyatakan syukur.”
(HR. Ahmad)

  1. Walimatus Safar (jamuan pulang safar) disebutkan dalam beberapa riwayat:
    • Sahabat Nabi pernah mengadakan jamuan saat pulang dari safar, termasuk haji.
    • Dalam kitab-kitab fiqih klasik seperti al-Majmu` (Imam Nawawi) atau al-Mughni (Ibnu Qudamah), disebutkan bahwa mengundang makan karena pulang safar adalah mubah dan dianjurkan jika tanpa unsur riya`.

Adab dan Batasan :

  • Tidak berlebihan dalam jamuan (tidak bermewah-mewahan).
  • Tidak ada keyakinan wajib bahwa syukuran harus dilakukan — ini murni budaya yang diperbolehkan, bukan syariat.
  • Hindari niat pamer atau riya’.
  • Lebih utama jika mengundang kaum miskin dan yatim juga.
TAGS : Syukuran haji Islam

Terkini