
Ilustrasi Zakat (Foto: Istockphoto)
Terasmuslim.com - Menjelang akhir Ramadan, umat Islam dihadapkan pada kewajiban membayar zakat fitrah. Namun, bagi mereka yang masih memiliki utang, sering muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan, melunasi utang atau membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, yang mampu. Besarnya setara dengan satu sha` makanan pokok, sekitar 2,5 kg beras atau sesuai harga yang berlaku. Zakat ini wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar diterima sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud)
Menurut ulama, hukum mendahulukan zakat fitrah atau utang bergantung pada kondisi finansial seseorang:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tetap harus ditunaikan selama seseorang masih memiliki kelebihan harta, meskipun jumlahnya sedikit. Dalam kondisi sulit, seseorang tetap dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebisanya.
Sebaliknya, jika seseorang benar-benar tidak memiliki kecukupan untuk membayar zakat fitrah, maka kewajibannya gugur hingga ia mampu.
Dalam kondisi normal, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan lebih dahulu karena merupakan kewajiban tahunan yang waktunya terbatas. Namun, jika seseorang memiliki utang yang jatuh tempo dan mendesak untuk dibayar, maka ia harus mendahulukan pelunasan utangnya.
Untuk memastikan keputusan yang tepat, umat Islam disarankan berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat agar dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan kondisi masing-masing.
TAGS : Bayar Utang Bayar Zakat Rasulullah SAW