
Ilustrasi (Foto: Almuhtada)
Terasmuslim.com - Isu mengenai perempuan yang memakai parfum untuk bepergian telah menjadi perbincangan di masyarakat. Dalam ajaran Islam, topik ini seringkali menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, tergantung pada penafsiran dalil-dalil syar’i.
Sebagian ulama memandang bahwa perempuan dilarang memakai parfum yang harum ketika keluar rumah, terutama jika aroma tersebut menarik perhatian laki-laki non-mahram. Pandangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
Sebagian ulama telah menyampaikan bahwa perempuan dilarang memakai parfum yang harum ketika keluar rumah, apalagi jika aroma tersebut menarik perhatian laki-laki non-muhrim. Pandangan ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Perempuan mana saja yang memakai parfum yang harum ketika keluar rumah dan melewati orang-orang agar mereka mencium baunya, maka ia seperti seorang pezina.” (HR. Muslim).
Menurut Ustaz Ahmad Zainudin, seorang pendakwah, hadis tersebut menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan menjauhi fitnah di tengah masyarakat. "Islam sangat memperhatikan bagaimana seorang perempuan menjaga dirinya agar tidak menjadi pusat perhatian yang tidak baik," ujar Ustaz Ahmad dalam sebuah kajian di Jakarta
Namun, ada pula ulama yang memberikan tafsir lebih fleksibel. Menurut mereka, larangan tersebut tidak berlaku mutlak, melainkan tergantung pada niat dan situasi. Jika parfum digunakan dengan tujuan menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh tanpa bermaksud menarik perhatian, maka penggunaannya diperbolehkan.
"Dalam konteks modern, perempuan sering kali bekerja atau bepergian dalam lingkungan yang menuntut mereka menjaga penampilan. Parfum yang tidak mencolok dan dipakai untuk menjaga kebersihan diri dapat dibenarkan," jelas Dr. Fatimah Zuhra, seorang pakar fikih dari Universitas Islam Negeri Jakarta.
Meski begitu, para ulama sepakat bahwa perempuan harus berhati-hati dalam memilih jenis parfum dan situasi penggunaannya. Parfum yang aromanya terlalu mencolok dapat menimbulkan fitnah dan menjadi tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Di tengah perbedaan pandangan ini, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan tidak saling menyalahkan. "Ini adalah masalah fikih yang sifatnya ijtihadiyah. Setiap individu memiliki hak untuk mengikuti pendapat ulama yang ia yakini," pungkas Dr. Fatimah.
Perdebatan ini menunjukkan betapa dinamisnya ajaran Islam dalam menjawab tantangan kehidupan modern. Penting bagi setiap Muslimah untuk memahami dan menyesuaikan amalan mereka dengan bimbingan ulama terpercaya.
TAGS : Islam Perempuan Parfum Nabi Muhammad SAW