Ilustrasi suasana kerja di kantor
Terasmuslim.com - Kebiasaan sengaja datang terlambat dan pulang lebih cepat dari jam kerja yang disepakati merupakan fenomena yang masih sering ditemui.
Bagi seorang muslim, jam kerja bukan sekadar rutinitas harian, melainkan sebuah akad dan amanah yang wajib ditunaikan secara penuh.
Islam memandang bahwa setiap bentuk kecurangan dalam memanfaatkan waktu kerja termasuk dalam pelanggaran terhadap janji yang telah dibuat.
Allah SWT secara tegas memerintahkan orang-orang beriman untuk menepati setiap janji atau ikatan akad yang telah disepakati.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur`an Surah Al-Ma`idah ayat 1: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji itu."
Perilaku mengabaikan kesepakatan waktu kerja dapat mengikis nilai keberkahan dari penghasilan yang dibawa pulang ke rumah.
Rasulullah SAW telah menegaskan pentingnya menjaga amanah dan kejujuran dalam segala bentuk interaksi serta muamalah.
Dalam hadits riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada iman bagi orang yang tidak memegang amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji."
Selain itu, mengurangi jatah waktu kerja yang seharusnya menjadi hak perusahaan atau instansi dikategorikan sebagai tindakan mengurangi takaran.
Allah SWT memberikan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang curang melalui Al-Qur`an Surah Al-Muthaffifin ayat 1.
Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman: "Celakalah bagi orang-orang yang curang!"
Seorang pekerja yang menuntut gaji utuh namun sengaja mengabaikan kewajiban waktunya telah berbuat tidak adil terhadap hak sesama.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadits riwayat Muslim bahwa setiap daging yang tumbuh dari harta yang haram, maka neraka lebih layak baginya.
Oleh karena itu, disiplin dan jujur terhadap waktu kerja merupakan cerminan nyata dari kualitas ketakwaan serta keimanan seorang hamba.
Dengan menjaga profesionalitas dan amanah dalam bekerja, maka harta yang didapatkan akan senantiasa membawa keberkahan bagi diri dan keluarga.