• KEISLAMAN

Hukum Najis Tidak Diketahui Apakah Membatalkan Shalat

Yahya Sukamdani | Senin, 27/07/2026
Hukum Najis Tidak Diketahui Apakah Membatalkan Shalat Ilustrasi membersihkan pakaian dari najis

Terasmuslim.com - Kesucian badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis merupakan salah satu syarat sah shalat yang wajib dipenuhi setiap muslim.

Namun, tidak jarang seseorang baru menyadari adanya najis yang menempel pada pakaian atau tubuhnya setelah selesai menunaikan ibadah shalat.

Kondisi ketidaktahuan atau kelupaan ini kerap menimbulkan keraguan mengenai keabsahan shalat yang telah dikerjakan tersebut.

Islam adalah agama yang memberikan kelapangan dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan mereka.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Prinsip kemudahan ini juga ditegaskan melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 5 yang menyatakan bahwa tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya.

Pendapat terkuat di antara para ulama menyatakan bahwa shalat seseorang yang terkena najis tanpa diketahui atau karena lupa tetap sah dan tidak wajib diulangi.

Pandangan ini didasarkan pada peristiwa saat Rasulullah SAW melepas sandalnya di tengah shalat karena diberi tahu Malaikat Jibril bahwa terdapat kotoran pada sandalnya.

Dalam hadist tersebut, Nabi Muhammad SAW tetap melanjutkan shalatnya dan tidak mengulangi rakaat yang telah dikerjakan sebelumnya (HR. Abu Dawud).

Tindakan Rasulullah SAW melanjutkan shalat menjadi bukti jelas bahwa perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan tidak membatalkan amalan sebelumnya.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sabdanya bahwa Allah memaafkan dari umatku perbuatan salah karena keliru, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka (HR. Ibn Majah).

Jika seseorang baru mengetahui adanya najis di tengah-tengah shalat, ia cukup membuang atau melepas pakaian yang terkena najis tersebut jika memungkinkan tanpa membatalkan shalatnya.

Namun, apabila najis tersebut baru diketahui setelah waktu shalat berlalu, maka shalatnya tetap dianggap sah dan tidak perlu diqada.

Rasa waswas dan keraguan berlebihan hendaknya dihindari agar ibadah yang kita jalankan tetap khusyuk dan tenang.

Pada akhirnya, syariat Islam senantiasa mengedepankan prinsip kemudahan serta kasih sayang bagi seluruh umatnya dalam beribadah.