Ilustrasi rapat shaf shalat
Terasmuslim.com - Seorang Muslim wajib memahami hierarki hukum syariat agar tidak salah dalam menyusun prioritas amal ibadahnya sehari-hari.
Sangat tidak dibenarkan secara syar`i apabila seseorang mengejar perkara fardhu kifayah atau mubah dengan mengorbankan fardhu `ain.
Fardhu `ain adalah kewajiban personal yang mengikat setiap individu dan tidak bisa digugurkan oleh perbuatan orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta`ala telah menegaskan dalam Al-Qur`an bahwa setiap jiwa memikul tanggung jawab amalnya masing-masing.
Peringatan tegas mengenai beban tanggung jawab personal ini tertuang jelas di dalam Surat Al-An`am.
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An`am: 164).
Ayat mulia ini menjadi dasar bahwa mengabaikan kewajiban pribadi demi urusan kolektif tetap akan dimintai pertanggung jawaban.
Sungguh ironis jika ada orang sibuk berdakwah di jalanan namun melalaikan shalat lima waktu yang merupakan tiang agama.
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengingatkan bahwa amalan fardhu `ain adalah hal pertama yang akan dihisab kelak.
Pesan penting mengenai prioritas utama hisab tersebut disabdakan beliau dalam sebuah hadits sahih yang populer.
"Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya." (HR. Abu Dawud).
Jika kewajiban fardhu `ain ini rusak atau ditinggalkan, maka amalan-amalan lainnya tidak akan memberikan manfaat yang berarti.
Mengejar perkara mubah seperti hobi atau perniagaan duniawi hingga melalaikan kewajiban utama adalah bentuk kerugian yang nyata.
Para ulama sepakat bahwa menyibukkan diri dengan perkara sekunder sambil merusak perkara primer adalah tipu daya setan.
Oleh karena itu, media Islami mengajak kita semua untuk kembali meneliti jadwal aktivitas dan prioritas ibadah kita.
Semoga Allah Ta`ala senantiasa memberikan kita taufik untuk istiqamah menjaga kewajiban fardhu `ain di atas segala-galanya.