• KEISLAMAN

Mengapa Islam Tak Membolehkan Makan Babi?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Minggu, 18/01/2026
Mengapa Islam Tak Membolehkan Makan Babi? Ilustrasi - Islam dan Al-Qur`an (Foto: AI)

Jakarta, Terasmuslim.com - Larangan mengonsumsi daging babi dalam Islam kerap menjadi pertanyaan, terutama di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan berbagai budaya dan kebiasaan makan.

Bagi umat Islam, aturan makanan bukan sekadar soal selera, melainkan bagian dari ketaatan terhadap ajaran agama yang mengatur kehidupan secara menyeluruh, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Dalam perspektif Islam, makanan memiliki dimensi spiritual selain aspek fisik. Apa yang masuk ke dalam tubuh diyakini berpengaruh terhadap kebersihan jiwa, perilaku, dan ibadah seseorang.

Karena itu, Al-Qur`an memberikan panduan yang jelas mengenai makanan halal dan haram, termasuk larangan tegas terhadap daging babi.

Larangan memakan babi secara eksplisit disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur`an. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 173. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa larangan memakan babi bersifat prinsipil dalam Islam. Daging babi disejajarkan dengan bangkai dan darah, yang semuanya termasuk kategori makanan haram. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat demi menjaga keselamatan jiwa manusia.

Penegasan serupa juga terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3, yang kembali menempatkan daging babi sebagai makanan yang diharamkan. Pengulangan larangan ini menunjukkan betapa pentingnya aturan tersebut dalam ajaran Islam dan menjadi kesepakatan para ulama tanpa perbedaan pendapat.

Selain dasar dalil, para ulama menjelaskan bahwa seorang Muslim menaati larangan ini sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT. Dalam Islam, hikmah suatu perintah atau larangan bisa jadi diketahui manusia, bisa pula tidak.

Namun, ketaatan tidak bergantung pada sejauh mana manusia memahami alasan rasionalnya, melainkan pada keyakinan bahwa setiap ketentuan Allah mengandung kebaikan.

Di sisi lain, perkembangan ilmu pengetahuan modern sering kali dikaitkan dengan aspek kesehatan dalam pembahasan ini. Meski bukan dasar utama penetapan hukum, sebagian kalangan menilai bahwa larangan tersebut selaras dengan prinsip menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Namun dalam Islam, alasan utama tetaplah bersumber dari wahyu, bukan semata pertimbangan medis.