• KEISLAMAN

Larangan Menguping Tanpa Izin, Menjaga Adab dan Akhlak dalam Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 28/12/2025
Larangan Menguping Tanpa Izin, Menjaga Adab dan Akhlak dalam Islam Ilustrasi foto sedang menguping pembicaraan orang lain

Terasmuslim.com - Islam sangat menekankan penjagaan adab dan akhlak dalam interaksi sosial, salah satunya dengan melarang perbuatan menguping pembicaraan orang lain tanpa izin. Tindakan ini termasuk bentuk pelanggaran privasi dan dapat menimbulkan prasangka serta kerusakan hubungan. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka… dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12). Ayat ini menjadi dasar kuat larangan tajassus (memata-matai dan menguping) dalam Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas memperingatkan bahaya menguping tanpa izin. Dalam sebuah hadis beliau bersabda: “Barang siapa menguping pembicaraan suatu kaum, padahal mereka tidak menyukainya, maka pada hari kiamat akan dituangkan timah panas ke telinganya.” (HR. Bukhari). Hadis ini menunjukkan beratnya ancaman bagi pelaku, menandakan bahwa menguping bukan perkara ringan, melainkan dosa besar yang merusak adab seorang Muslim.

Larangan menguping juga berkaitan erat dengan penjagaan kehormatan dan rasa aman sesama Muslim. Islam mengajarkan agar setiap individu merasa terlindungi dari gangguan, baik fisik maupun nonfisik. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58). Menguping tanpa izin termasuk bentuk menyakiti perasaan dan melanggar kehormatan orang lain.

Dengan menjaga adab dalam lisan dan pendengaran, seorang Muslim menunjukkan kematangan akhlaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi). Menahan diri dari menguping tanpa izin adalah wujud nyata pengamalan hadis ini, sekaligus cara menjaga keharmonisan sosial dan meraih ridha Allah Ta’ala.