Menag, Nasaruddin Umar (kiri) dan Ditjen PAI Kementerian Agama, Amien Suyitno (kanan) (Foto: kemenag)
Jakarta, Terasmuslim,com - Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan, sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) akan diselesaikan tahun ini.
“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Menag, pada Senin (18/8/2025) di Jakarta.
Direktur Jendral (Ditjen) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno menetapkan 69.313 guru mata pelajaran PAI sebagai peserta program PPG Daljab angkatan kedua tahun 2025.
Jumlah tersebut melengkapi peserta PPG angkatan pertama sebanyak 21.715 guru PAI. Maka tahun ini, terdapat 91.028 guru PAI Daljab yang mengikuti program tersebut.
Ditjen Amien menyatakan, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap akan dituntaskan tahun ini. Skema pembiayaan program tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ucap Ditjen Amien.
Guru PAI yang lolos PPG akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026. Hal ini menggambarkan komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terkhusus guru agama.
Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Besaran TPG bagi guru Aparatur Sipil Negeri (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah setara satu kali gaji, sementara guru Non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
(Bunga Adinda/Magang berkontribusi juga dalam artikel ini)