• KEISLAMAN

Lupa Mandi Besar dan Terlanjur Sholat, Apakah Sholatnya Sah?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Sabtu, 02/08/2025
Lupa Mandi Besar dan Terlanjur Sholat, Apakah Sholatnya Sah? Ilustrasi - sholat (Foto: Dompet Quran)

Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tak sedikit umat Islam yang mungkin pernah mengalami kondisi lupa melakukan mandi besar (mandi junub) setelah hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, atau haid bagi perempuan.

Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub tetapi lupa mandi besar dan terlanjur melaksanakan sholat? Apakah sholatnya sah atau harus diulang?

Dalam syariat Islam, salah satu syarat sahnya sholat adalah suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Mandi junub termasuk taharah (penyucian) dari hadas besar.

Oleh karena itu, apabila seseorang belum mandi junub dan melaksanakan sholat, maka sholatnya tidak sah, meskipun kelupaan.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur`an, dalam surat An-Nisa ayat 43:

"Dan jika kamu junub, maka mandilah..."
(QS. An-Nisa: 43)

Juga dalam hadits shahih dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

"Rasulullah tidak pernah sholat dalam keadaan junub kecuali setelah mandi."
(HR. Bukhari no. 280 dan Muslim no. 336)

Para ulama sepakat bahwa sholat yang dilakukan dalam keadaan junub, meskipun karena lupa atau tidak tahu, tetap tidak sah dan wajib diulang setelah mandi. Kesepakatan ini termasuk dalam ijma` (konsensus) para ulama fiqih, karena bersuci adalah syarat mutlak sebelum sholat.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa apabila seseorang sholat dalam keadaan tidak suci karena lupa, maka begitu ia ingat, wajib baginya mandi dan mengulang sholat yang ia lakukan dalam keadaan tidak suci tersebut.

Namun, orang yang lupa atau tidak tahu hukumnya tidak berdosa, karena kelupaan bukanlah bentuk kesengajaan. Tetapi, ia tetap wajib mengganti (qadha) seluruh sholat yang dikerjakannya dalam keadaan belum mandi besar.

Sebagai contoh, seseorang yang mimpi basah di malam hari namun tidak sadar dan langsung melaksanakan sholat Subuh tanpa mandi junub. Ketika ia sadar beberapa jam kemudian bahwa dirinya dalam keadaan hadas besar, maka ia wajib segera mandi junub dan mengulangi sholat Subuhnya.