• KEISLAMAN

Bolehkah Membagikan Daging Kurban yang Telah Dimasak? Ini Penjelasannya

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Selasa, 03/06/2025
Bolehkah Membagikan Daging Kurban yang Telah Dimasak? Ini Penjelasannya Ilustrasi - hewan kurban yang akan disembelih (Foto: AI)

Jakarta, Terasmuslim.com - Ibadah kurban merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Islam yang dijalankan pada hari raya Idul Adha. Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah apakah daging kurban boleh dibagikan dalam bentuk sudah dimasak atau harus dalam keadaan mentah?

Menurut mayoritas ulama dan para ahli fiqh, membagikan daging kurban yang sudah dimasak adalah hal yang diperbolehkan dan sah secara syariat. Tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah.

Pembagian daging yang telah dimasak justru lebih memudahkan bagi penerima, terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu atau fasilitas untuk mengolah daging mentah. Dengan daging yang sudah siap santap, manfaat dari kurban dapat langsung dirasakan tanpa kesulitan.

Namun demikian, ada juga sebagian ulama yang menganjurkan agar sebagian daging dibagikan dalam keadaan mentah, sebagai bentuk sedekah dan agar penerima bisa mengolah sesuai selera dan kebutuhan mereka.

Yang terpenting adalah niat dan tujuan pembagian daging kurban, yaitu untuk membantu orang-orang yang berhak menerima seperti fakir miskin, dhuafa, dan tetangga sekitar, sehingga mereka dapat merasakan berkah dari ibadah kurban tersebut.