• KEISLAMAN

Tahukah Hukum Memakan Makanan yang Sudah Jatuh? Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Jum'at, 25/04/2025
Tahukah Hukum Memakan Makanan yang Sudah Jatuh? Ini Penjelasannya Ilustrasi mengambil makanan jatuh (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Dalam Islam, memakan makanan yang telah jatuh ke tanah atau lantai memiliki hukum yang cukup menarik dan mencerminkan prinsip kebersihan, penghargaan terhadap nikmat Allah, serta sikap tawadhu. Para ulama membahasnya dalam konteks adab makan dan fiqh, serta merujuk pada hadits-hadits shahih yang memberi pedoman jelas mengenai hal ini.

  1. Dalil Hadits tentang Makanan Jatuh

Hadits yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila salah seorang di antara kalian makan dan makanan itu jatuh, hendaklah dia mengambilnya, membersihkan kotoran darinya, lalu memakannya dan tidak membiarkannya untuk setan..."
(HR. Muslim, no. 2034)

Dalam riwayat lain disebutkan:

"...Dan janganlah ia mengusap tangannya dengan serbet hingga ia menjilatinya atau menyuruh orang lain untuk menjilatinya, karena ia tidak tahu di bagian mana dari makanannya itu terdapat keberkahan."
(HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak membiarkan makanan yang jatuh begitu saja, namun mengambilnya kembali, membersihkannya, dan memakannya.

  1. Hikmah dan Nilai Syariah di Balik Hadits Ini

Beberapa pelajaran penting dari hadits di atas:

  • Menghormati nikmat Allah: Membuang makanan hanya karena jatuh tanpa alasan syar’i (seperti najis atau membahayakan) merupakan bentuk menyia-nyiakan nikmat Allah.
  • Menjauhkan diri dari kesombongan: Banyak orang enggan memakan makanan yang jatuh karena merasa malu atau jijik. Namun Islam mengajarkan tawadhu.
  • Menghindari sifat mubazir: Allah berfirman,

"Sesungguhnya orang-orang yang mubazir itu adalah saudara-saudara setan..."
(QS. Al-Isra: 27)

  1. Ketentuan Hukum Fiqih: Kapan Boleh Dimakan, Kapan Tidak

Meskipun dianjurkan untuk memungut dan memakan makanan yang jatuh, para ulama memberi catatan penting:

  • Jika makanan yang jatuh masih bisa dibersihkan dan tidak terkena najis, maka dianjurkan untuk diambil dan dimakan.
  • Jika makanan tersebut jatuh di tempat najis atau mengandung bahaya bagi kesehatan, maka haram hukumnya untuk dimakan karena bisa membahayakan jiwa (kaidah laa dharara).
  • Jika merusak adab atau menimbulkan fitnah, misalnya memungut makanan di tempat umum yang jorok, maka perlu pertimbangan maslahat dan mafsadat.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Muslim bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menghindari mubazir dan menunjukkan bahwa makanan adalah sesuatu yang harus dihormati

Keywords :