Ilustrasi mengambil makanan jatuh (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, memakan makanan yang telah jatuh ke tanah atau lantai memiliki hukum yang cukup menarik dan mencerminkan prinsip kebersihan, penghargaan terhadap nikmat Allah, serta sikap tawadhu. Para ulama membahasnya dalam konteks adab makan dan fiqh, serta merujuk pada hadits-hadits shahih yang memberi pedoman jelas mengenai hal ini.
Hadits yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian makan dan makanan itu jatuh, hendaklah dia mengambilnya, membersihkan kotoran darinya, lalu memakannya dan tidak membiarkannya untuk setan..."
(HR. Muslim, no. 2034)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"...Dan janganlah ia mengusap tangannya dengan serbet hingga ia menjilatinya atau menyuruh orang lain untuk menjilatinya, karena ia tidak tahu di bagian mana dari makanannya itu terdapat keberkahan."
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak membiarkan makanan yang jatuh begitu saja, namun mengambilnya kembali, membersihkannya, dan memakannya.
Beberapa pelajaran penting dari hadits di atas:
"Sesungguhnya orang-orang yang mubazir itu adalah saudara-saudara setan..."
(QS. Al-Isra: 27)
Meskipun dianjurkan untuk memungut dan memakan makanan yang jatuh, para ulama memberi catatan penting:
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Muslim bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menghindari mubazir dan menunjukkan bahwa makanan adalah sesuatu yang harus dihormati