Ilustrasi wanita memakai cadar
Terasmuslim.com - Larangan memakai cadar (niqab) bagi wanita ketika menunaikan umrah dan haji adalah bagian dari aturan ihram, dan berasal dari sabda Nabi Muhammad Muhammad SAW. Ini bukan larangan memakai cadar secara umum dalam Islam, tetapi khusus saat sedang berihram.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah wanita yang sedang ihram memakai cadar (niqab) dan jangan pula memakai sarung tangan."
(HR. Bukhari, no. 1838)
Hadis ini secara jelas menyebut larangan memakai cadar dan sarung tangan selama ihram, baik dalam haji maupun umrah.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha:
"Kami berihram bersama Nabi Muhammad SAW. Ketika para laki-laki mendekati kami, kami menurunkan jilbab kami dari kepala hingga menutupi wajah. Jika mereka telah pergi, kami membukanya kembali."
(HR. Abu Dawud)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah itu boleh saat ihram jika diperlukan, tapi bukan dengan memakai cadar yang melekat langsung di wajah.