• KEISLAMAN

Udzhur (Alasan) yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/03/2025
Udzhur (Alasan) yang Membolehkan Tidak Berpuasa Ilustrasi - Berbuka puasa Ramadan (Foto: Pexels/Sami Abdullah)

Terasmuslim.com - Dalam Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, ada beberapa udzur (alasan syar’i) yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, dengan ketentuan menggantinya di kemudian hari atau membayar fidyah sesuai syariat.

Berikut adalah beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak berpuasa:

  1. Sakit yang Menyulitkan Puasa

- Jika seseorang sakit dan puasa dapat memperburuk kondisinya atau memperlambat kesembuhan, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

➡ Dalil:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 185)

- Ketentuan:

  • Jika penyakitnya sementara → wajib mengganti (qadha) setelah sembuh.
  • Jika penyakitnya menahun/kronis dan tidak bisa berpuasa selamanya → wajib membayar fidyah (memberi makan fakir miskin).
  1. Musafir (Dalam Perjalanan Jauh)

- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (safar) boleh berbuka jika perjalanan tersebut melelahkan dan menimbulkan kesulitan.

➡ Dalil:
"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 185)

- Ketentuan:

  • Jarak minimal safar adalah sekitar 80-90 km (berdasarkan pendapat mayoritas ulama).
  • Jika perjalanan terasa ringan, boleh tetap berpuasa.
  • Harus mengganti puasa setelah Ramadhan (qadha).
  1. Wanita Hamil dan Menyusui

- Jika puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu atau anak, maka wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa.

- Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menghilangkan kewajiban puasa dan separuh salat bagi musafir, dan menghilangkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai & Ibnu Majah)

- Ketentuan:

  • Jika khawatir pada diri sendiri → cukup mengganti (qadha).
  • Jika khawatir pada anaknya saja → qadha + fidyah (memberi makan fakir miskin).
  1. Orang Tua Renta dan Orang yang Tidak Mampu Berpuasa Selamanya

- Orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit permanen yang tidak memungkinkan untuk berpuasa diperbolehkan tidak berpuasa.

➡ Dalil:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
(QS. Al-Baqarah: 184)

- Ketentuan:

  • Tidak wajib qadha karena fisiknya tidak memungkinkan.
  • Wajib membayar fidyah → 1 hari puasa = memberi makan 1 orang miskin.
  1. Wanita Haid dan Nifas

- Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

- Dalil:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
"Kami mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat."
(HR. Bukhari & Muslim)

- Ketentuan:

  • Haram berpuasa saat haid/nifas.
  • Wajib mengganti (qadha) setelah Ramadan.
  1. Orang yang Lapar atau Haus yang Membahayakan Diri

- Jika seseorang mengalami kelaparan atau kehausan yang berlebihan hingga mengancam keselamatan nyawa, maka boleh berbuka.

- Dalil:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An-Nisa: 29)

- Ketentuan:

  • Harus mengganti puasa di hari lain (qadha).
  1. Pekerja Berat

Pekerja berat seperti buruh kasar, pekerja tambang, atau petani yang bekerja di bawah terik matahari boleh berbuka jika tidak ada pilihan lain dan puasanya dapat membahayakan kesehatannya.

➡ Dalil:
Imam Ahmad berkata:
"Jika ia tidak mampu berpuasa karena pekerjaannya, maka ia boleh berbuka dan menggantinya di hari lain."

🔹 Ketentuan:

  • Usahakan niat tetap berpuasa sebelum bekerja.
  • Jika terpaksa berbuka, harus menggantinya di hari lain (qadha).
  • Jika pekerjaannya bisa diatur agar tidak berat, maka tetap wajib berpuasa.