Ilustrasi - Berbuka puasa Ramadan (Foto: Pexels/Sami Abdullah)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, ada beberapa udzur (alasan syar’i) yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, dengan ketentuan menggantinya di kemudian hari atau membayar fidyah sesuai syariat.
Berikut adalah beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak berpuasa:
- Jika seseorang sakit dan puasa dapat memperburuk kondisinya atau memperlambat kesembuhan, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
➡ Dalil:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 185)
- Ketentuan:
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (safar) boleh berbuka jika perjalanan tersebut melelahkan dan menimbulkan kesulitan.
➡ Dalil:
"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 185)
- Ketentuan:
- Jika puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu atau anak, maka wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa.
- Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menghilangkan kewajiban puasa dan separuh salat bagi musafir, dan menghilangkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai & Ibnu Majah)
- Ketentuan:
- Orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit permanen yang tidak memungkinkan untuk berpuasa diperbolehkan tidak berpuasa.
➡ Dalil:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
(QS. Al-Baqarah: 184)
- Ketentuan:
- Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
- Dalil:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
"Kami mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat."
(HR. Bukhari & Muslim)
- Ketentuan:
- Jika seseorang mengalami kelaparan atau kehausan yang berlebihan hingga mengancam keselamatan nyawa, maka boleh berbuka.
- Dalil:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An-Nisa: 29)
- Ketentuan:
Pekerja berat seperti buruh kasar, pekerja tambang, atau petani yang bekerja di bawah terik matahari boleh berbuka jika tidak ada pilihan lain dan puasanya dapat membahayakan kesehatannya.
➡ Dalil:
Imam Ahmad berkata:
"Jika ia tidak mampu berpuasa karena pekerjaannya, maka ia boleh berbuka dan menggantinya di hari lain."
🔹 Ketentuan: