Ilustrasi foto mandi
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, mandi wajib atau ghusl merupakan ibadah yang harus dilakukan oleh seorang Muslim ketika berada dalam keadaan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, keluar mani, haid, atau nifas. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan diri agar dapat kembali melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an.
Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6:
“...Dan jika kamu junub, maka mandilah...”
(QS. Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menegaskan kewajiban mandi bagi orang yang dalam keadaan junub sebelum melaksanakan ibadah. Kebersihan dan kesucian menjadi bagian penting dari keimanan seorang Muslim.
Rasulullah ﷺ juga memberikan contoh dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a:
“Apabila Rasulullah ﷺ mandi janabah, beliau memulai dengan mencuci tangan, lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian beliau menuangkan air ke kepala tiga kali, lalu membasuh seluruh tubuhnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjelaskan tata cara dan urutan mandi wajib yang dilakukan Nabi, sekaligus menjadi pedoman umat Islam.
Para ulama menyebutkan bahwa rukun mandi wajib hanya ada dua, yakni:
Dua rukun ini wajib dipenuhi agar mandi tersebut sah dan seseorang dianggap telah kembali suci.
Meskipun rukun hanya dua, tata cara lengkap yang dicontohkan Nabi ﷺ mencakup beberapa langkah: mencuci tangan, membersihkan kemaluan, berwudhu, kemudian mengguyur kepala dan seluruh tubuh dengan niat ibadah.