• KEISLAMAN

Hukum Jual Beli Online Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Selasa, 07/10/2025
Hukum Jual Beli Online Menurut Islam Ilustrasi foto jual beli online

Terasmuslim.com - Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk urusan jual beli. Kini, transaksi tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka, melainkan bisa melalui platform daring seperti marketplace, media sosial, atau situs e-commerce. Dalam Islam, aktivitas jual beli online ini diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syariat.

Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ menegaskan:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam tidak membatasi bentuk atau media transaksi selama prinsipnya halal. Dengan kata lain, jual beli online termasuk muamalah yang dibolehkan, asalkan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar), atau kezaliman terhadap salah satu pihak.

Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya kejujuran dalam transaksi, sebagaimana sabdanya:

“Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (barang dengan benar), maka diberkahi jual belinya. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat barang), maka terhapus keberkahan jual belinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kejujuran menjadi pondasi utama dalam jual beli, termasuk di dunia digital. Dalam konteks online, hal ini berarti penjual wajib menampilkan foto dan deskripsi produk sesuai kenyataan, tidak melebih-lebihkan kualitas, serta memberikan informasi jelas mengenai harga, stok, dan sistem pengiriman.

Rukun jual beli yang sah dalam Islam mencakup empat hal: penjual dan pembeli (yang berakal dan saling ridha), barang yang diperjualbelikan (halal dan diketahui sifatnya), harga (jelas nominal dan bentuk pembayarannya), serta ijab qabul (akad). Dalam transaksi online, akad bisa terjadi melalui persetujuan digital seperti klik “beli”, chat kesepakatan, atau konfirmasi pembayaran selama ada unsur kerelaan dari kedua belah pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 juga menegaskan bahwa transaksi elektronik atau jual beli online hukumnya boleh, dengan syarat mengikuti prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tidak melanggar syariat. Artinya, e-commerce halal dilakukan bila tidak menjual barang haram, tidak menipu konsumen, dan tidak menimbulkan kerugian yang zalim.

Selain itu, Islam juga memberi ruang bagi hak khiyar, yaitu hak pembeli untuk mengembalikan barang jika tidak sesuai pesanan. Prinsip ini sejalan dengan etika bisnis syariah yang menjunjung keadilan dan kepuasan kedua pihak.

Dengan demikian, hukum jual beli online dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan, selama transaksi dilakukan secara jujur, transparan, dan tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat. Islam mengajarkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dengan niat baik, adil, dan saling ridha akan membawa keberkahan bagi kedua belah pihak.