• KEISLAMAN

Cara Kembalikan Barang Temuan Menurut Aturan Islam

Yahya Sukamdani | Senin, 22/09/2025
Cara Kembalikan Barang Temuan Menurut Aturan Islam Ilustrasi menemukan barang di jalan

Terasmuslim.com - Dalam Islam, menemukan barang milik orang lain (luqathah) harus disikapi dengan amanah. Allah ﷻ berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menjadi dasar kewajiban bagi seorang muslim untuk mengembalikan barang temuan kepada pemiliknya, bukan mengambil atau menguasainya untuk kepentingan pribadi.

Rasulullah ﷺ memberikan pedoman jelas tentang barang temuan. Beliau bersabda: “Kenalilah ikatannya dan wadahnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka berikan kepadanya, namun jika tidak, maka itu menjadi milikmu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang menemukan barang wajib mengumumkan agar pemiliknya mengetahui, dan hanya jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang mengaku, barulah boleh dimanfaatkan dengan tetap siap mengembalikan bila pemiliknya datang.

Mengembalikan barang temuan merupakan bentuk kejujuran dan tanggung jawab sosial. Selain menjaga hak orang lain, hal ini juga menjadi jalan untuk mendapatkan keberkahan hidup. Sebaliknya, jika barang tersebut disembunyikan atau diambil tanpa hak, maka termasuk perbuatan zalim yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.