Ilustrasi di kuburan
Terasmuslim.com - Ziarah kubur telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam, terutama dalam rangka mendoakan kerabat yang telah meninggal dunia. Namun, sebagian masyarakat masih keliru dalam memahami adab dan batasan yang dibenarkan dalam syariat Islam, terutama terkait praktik meminta-minta kepada kubur. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum ziarah dan perilaku tersebut menurut ajaran Islam?
Ziarah kubur pada dasarnya merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian kepada kematian."
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan, bahkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan, selama dilakukan sesuai tuntunan agama. Tujuan utamanya adalah mendoakan si mayit dan mengambil pelajaran dari kehidupan yang telah berlalu.
Namun, Islam memberikan peringatan keras terhadap praktik meminta-minta kepada kubur atau kepada orang yang telah meninggal dunia. Tindakan ini dianggap menyimpang dan masuk dalam kategori kesyirikan, karena menyalahi prinsip tauhid yang mengajarkan bahwa hanya kepada Allah tempat bergantung dan memohon pertolongan.
Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ berfirman:
"Dan bahwa masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah apa pun di dalamnya selain Allah."
(QS. Al-Jin: 18)
Ulama sepakat bahwa memohon sesuatu kepada orang yang sudah wafat baik berupa rezeki, keselamatan, kesembuhan, atau pertolongan adalah bentuk pelanggaran terhadap akidah Islam. Orang yang telah meninggal tidak memiliki kekuatan untuk memberi manfaat atau menolak mudarat, karena mereka telah terputus dari kehidupan dunia.
Ziarah yang dibenarkan adalah ziarah yang dilakukan dengan niat mendoakan kebaikan untuk mayit dan mengingatkan diri akan akhirat. Dalam praktiknya, umat Islam dianjurkan membaca doa yang dicontohkan Rasulullah ﷺ, bukan memanjatkan permintaan atau harapan kepada penghuni kubur.
Dengan demikian, ziarah kubur adalah sunnah yang dianjurkan, namun meminta kepada kubur adalah perbuatan yang dilarang dan dapat merusak keimanan. Umat Islam perlu memahami batasan ini agar tidak terjerumus pada praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran tauhid.