Mata uang rupiah
Terasmuslim.com - Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu kajian terbarunya, menjelaskan secara komprehensif mengenai hukum meminjam uang di bank konvensional. Ia menegaskan bahwa riba, dalam bentuk apapun, adalah haram dan tercela dalam Islam.
Hal ini ditegaskan lewat dalil-dalil yang sangat jelas dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Bahkan, seluruh ulama telah sepakat bahwa riba tidak memiliki celah untuk dibenarkan kecuali dalam kondisi darurat yang sangat spesifik.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 275, Allah menggambarkan pelaku riba seperti orang kesurupan yang kehilangan akal. Artinya, secara spiritual dan moral, riba merusak akal, hati, serta gerak hidup seseorang.
Dikutip dari channel Cinta Islam, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika sesuatu yang haram seperti riba masuk ke dalam tubuh seseorang, maka ia akan menutup pintu-pintu kebaikan dalam diri. Haram yang masuk lewat makanan dan penghasilan akan mengalir dalam darah, merusak akal, menutup telinga dari nasihat, hingga mengubah pandangan hidup secara perlahan.
Karena itu, beliau menegaskan, jangan heran jika seseorang yang terbiasa dengan riba menjadi lebih sensitif terhadap keburukan, tapi tidak peka terhadap kebaikan. Bahkan, ibadah seperti salat dan mendengar adzan bisa terasa hambar dan tidak menyentuh hati.
Dalam hadis Nabi SAW, riba tidak hanya membebani pelaku utama, tetapi juga mereka yang terlibat sebagai pemberi, pencatat, maupun saksi transaksi riba. Semuanya mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya.
Ketika seseorang bertanya, apakah mencatat transaksi pinjaman atau bekerja sebagai notaris yang menangani dokumen perbankan termasuk ke dalam dosa riba, Ustadz Adi Hidayat menjawab dengan tegas bahwa secara hukum, keterlibatan dalam transaksi riba adalah haram. Namun, beliau juga menyarankan untuk memahami konteksnya terlebih dahulu.
Dalam penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa hukum Islam selalu melihat perbuatan dari sebab yang melatarbelakanginya. Bahkan perbuatan yang halal bisa menjadi haram jika diniatkan dengan sebab yang salah, dan sebaliknya, perbuatan yang haram bisa dibolehkan dalam kondisi darurat.
Contohnya adalah makan daging babi yang jelas haram, tetapi bisa menjadi halal secara temporer jika seseorang kelaparan dan tidak menemukan makanan lain. Begitu pula dengan riba, jika kondisi ekonomi atau sistem belum memungkinkan untuk bebas dari riba, maka bisa ada ruang toleransi yang sifatnya terbatas.
Meski demikian, ruang ini bukan pembenaran, melainkan hanya jembatan sementara. Maka, solusi utamanya tetap harus mengarah pada sistem ekonomi yang sesuai syariah secara menyeluruh.
Ustadz Adi Hidayat mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa selama masih ada layanan syariah yang sah dan memadai, maka bank syariah wajib dipilih. Namun jika dalam praktiknya tidak ada pilihan lain, maka penggunaan jasa bank konvensional diperbolehkan secara terbatas untuk mencegah mudarat yang lebih besar.
Beliau juga mengkritisi kondisi sistemik di Indonesia yang membuat umat Islam sulit menghindar sepenuhnya dari riba. Dalam beberapa kasus, fasilitas bank syariah belum mampu mencakup seluruh kebutuhan masyarakat, baik karena biaya tinggi, lokasi terbatas, maupun sistem yang belum ramah.
Meski begitu, Ustadz Adi Hidayat tetap menekankan bahwa umat Islam harus terus mendorong perbaikan sistem, bukan justru berpuas diri dengan kondisi darurat. Menurutnya, negara seharusnya hadir dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang kuat dan adil bagi semua pihak.
Ia bahkan membandingkan dengan Malaysia yang berhasil menerapkan sistem perbankan syariah secara lebih matang dan luas. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, menurutnya Indonesia mestinya bisa lebih maju dalam hal ini.
Ustadz Adi Hidayat juga menyampaikan bahwa beberapa solusi syariah bisa dinegosiasikan bahkan di bank konvensional, misalnya dengan mengubah akad menjadi jual beli sesuai prinsip murabahah atau ijarah. Artinya, selama substansinya tidak menyalahi prinsip Islam, ada celah untuk bertransaksi tanpa masuk ke dalam dosa riba.
Namun, beliau tetap mengingatkan bahwa solusi semacam itu membutuhkan pemahaman mendalam tentang akad dan hukum fiqih muamalah. Karena itu, ia mendorong umat untuk terus belajar dan bertanya pada ahlinya sebelum mengambil keputusan penting terkait keuangan.
Di akhir penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa meminjam uang dari bank konvensional termasuk dalam lingkaran riba yang hukumnya haram. Tetapi jika tidak ada alternatif dan tujuannya adalah sebagai jembatan menuju sistem yang lebih baik, maka hal itu bisa dimaafkan secara terbatas.
Namun, umat Islam tidak boleh berhenti di toleransi darurat ini. Sebaliknya, mereka harus bersama-sama membangun sistem ekonomi yang bersih dari riba dan membawa keberkahan bagi semua. (*)
Wallohu`alam