Ilustrasi berpakaian lawan jenis (Foto: AI)
Terasmuslim.com – Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga fitrah dan identitas masing-masing sesuai jenis kelamin yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ. Salah satu bentuk penjagaan itu adalah larangan berpakaian menyerupai lawan jenis, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam syariat Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan yang dilarang keras.
Larangan ini didasarkan pada sejumlah hadis sahih yang menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengecam keras laki-laki yang menyerupai perempuan, begitu juga sebaliknya. Dalam hadis riwayat Bukhari, disebutkan:
"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
(HR. Bukhari no. 5885)
Hadis ini menjadi dalil utama yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum haram bagi siapa pun yang sengaja meniru cara berpakaian, bersikap, atau berpenampilan seperti lawan jenis, baik untuk tujuan hiburan, gaya hidup, ataupun orientasi seksual.
Larangan ini tidak hanya sebatas pada pakaian, tetapi juga mencakup gaya bicara, gerakan tubuh, hingga peran sosial yang secara sengaja meniru karakteristik lawan jenis yang tidak sesuai dengan fitrah ciptaan Allah. Namun demikian, para ulama membedakan antara yang dilakukan secara sengaja dan yang karena kondisi alami, seperti anak laki-laki yang belum tumbuh maskulinnya atau perempuan yang memiliki suara berat, selama bukan bentuk rekayasa dan tidak bermaksud menyerupai.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hukum berpakaian menyerupai lawan jenis adalah haram. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa laknat dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar, karena laknat dalam syariat tidak diberikan kecuali untuk dosa besar.
Namun, dalam beberapa situasi khusus, seperti saat penyamaran dalam keadaan darurat (misalnya dalam peperangan atau penyelamatan), para ulama fiqih membolehkan hal tersebut dengan syarat-syarat yang ketat dan hanya dalam kondisi sangat terbatas.
Dalam konteks modern saat ini, fenomena gaya berpakaian yang tidak lagi mencerminkan identitas gender sebagaimana mestinya menjadi perhatian besar. Tidak sedikit masyarakat Muslim yang mulai longgar terhadap batasan ini atas nama kebebasan berekspresi. Padahal, dalam Islam, menjaga kehormatan dan identitas gender adalah bagian dari menjaga kemuliaan manusia dan tata kehidupan yang seimbang.