• KEISLAMAN

Hukum Berniaga dengan Sistem MLM dalam Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Senin, 16/06/2025
Hukum Berniaga dengan Sistem MLM dalam Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi sistem MLM

Terasmuslim.com - Sistem Multi-Level Marketing (MLM) telah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama dan praktisi ekonomi Islam. Di satu sisi, MLM diklaim sebagai peluang usaha modern berbasis jaringan. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa sistem ini berpotensi mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), ghubn (penipuan), bahkan riba dan zalim.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum berniaga dengan cara MLM dalam pandangan Islam?

  1. MLM itu boleh, tapi bersyarat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 75 Tahun 2009 menyatakan bahwa sistem MLM boleh (mubah) jika memenuhi ketentuan syariah. Artinya, tidak semua MLM otomatis haram, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Barang atau jasa yang dijual harus halal dan jelas manfaatnya

Tidak boleh menjual produk yang haram, syubhat, atau hanya sebagai kedok.

  1. Transaksi harus nyata dan bukan sekadar merekrut anggota

Jika keuntungan lebih ditekankan pada bonus perekrutan ketimbang penjualan barang, maka masuk kategori skema piramida yang diharamkan.

  1. Tidak ada unsur penipuan (gharar) dan eksploitasi

Sistem komisi atau bonus harus adil, tidak memberatkan anggota baru, dan transparan.

  1. Tidak mengandung riba

Bonus atau pembagian keuntungan tidak boleh berasal dari sistem bunga atau akumulasi modal yang tidak jelas.

  1. Tidak mengandung unsur maisir (judi)

Jika peluang untung-rugi ditentukan oleh keberuntungan posisi dalam jaringan, bukan dari usaha yang adil, maka masuk kategori perjudian.

  1. MLM yang dianggap haram

Islam melarang praktik MLM jika:

  • Penekanan utamanya adalah pada perekrutan orang, bukan penjualan barang.
  • Produk hanya menjadi kedok atau tidak proporsional dengan harga.
  • Ada sistem uang pendaftaran mahal tanpa kejelasan barang.
  • Bonus mengalir berdasarkan posisi, bukan karena usaha nyata.

Ini mirip dengan skema piramida (Ponzi Scheme) yang diharamkan karena menzalimi anggota di bawah yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali beban.

  1. Fatwa MUI dan Lembaga Syariah

MUI tidak serta-merta melarang MLM, tapi memberikan kerangka syariah yang harus dipatuhi. Bahkan beberapa MLM di Indonesia ada yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, setelah menjalani audit syariah.

Namun banyak juga MLM bodong atau yang berkedok investasi yang ditolak oleh otoritas syariah dan pemerintah, karena melanggar prinsip keadilan dan kejujuran.

  1. Hukum bagi anggota MLM

Jika seseorang bergabung dengan MLM yang jelas memenuhi prinsip syariah, maka hukumnya boleh dan halal.

Namun jika ia bergabung dalam jaringan yang:

  • Mengandung unsur eksploitasi,
  • Tidak ada kejelasan produk,
  • Fokus pada perekrutan dan setoran modal,

maka penghasilannya tidak halal, bahkan bisa termasuk dalam bentuk memakan harta orang lain secara batil.

Berniaga dengan cara MLM dalam Islam boleh selama memenuhi prinsip syariah: jelas akadnya, halal produknya, adil sistemnya, dan tidak ada unsur penipuan. Namun mayoritas MLM di dunia nyata mengandung banyak unsur haram, seperti skema piramida, riba terselubung, atau penipuan berkedok bisnis.

Oleh karena itu, berhati-hatilah memilih sistem MLM. Jangan sampai niat mencari rezeki malah menjatuhkan diri dalam praktik yang diharamkan agama.

Keywords :