Ilustrasi Tahlilan (Foto: Islampos)
Jakarta, Terasmuslim.com - Tradisi tahlilan dan selametan untuk orang yang telah meninggal dunia menjadi kebiasaan yang mengakar kuat di masyarakat Muslim Indonesia. Namun, praktik ini tak luput dari perdebatan. Sebagian kelompok menyebut tahlilan sebagai bentuk bid‘ah, sementara yang lain menganggapnya bagian dari amalan kebaikan dan penghormatan terhadap almarhum.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan para ulama tentang hukum tahlilan?
Tahlilan merupakan kegiatan doa bersama yang dilakukan untuk mendoakan orang yang telah wafat. Biasanya diadakan pada hari pertama, ketiga, ketujuh, keempat puluh, seratus hari, dan haul (setahun wafat). Di dalamnya terdapat bacaan tahlil (kalimat laa ilaaha illallah), zikir, surat Yasin, doa untuk almarhum, serta makan bersama.
Tradisi ini sering dilakukan bersamaan dengan selametan, yakni mengundang kerabat dan tetangga untuk mendoakan serta berbagi makanan sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum.
Mayoritas ulama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama‘ah (Aswaja), khususnya dari mazhab Syafi‘i, membolehkan praktik tahlilan dan selametan. Mereka berpandangan bahwa membaca Al-Qur’an, zikir, dan mendoakan orang yang telah meninggal adalah amal baik yang pahalanya bisa disampaikan kepada almarhum.
Mengutip kitab I‘anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi, disebutkan bahwa para ulama Syafi‘iyyah memperbolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan doa kepada orang mati.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain juga menyebutkan bahwa membaca tahlil dan doa, lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah wafat adalah amal yang sah dan berpahala, serta tidak bertentangan dengan syariat.
Sebagian kalangan, khususnya dari kelompok yang berpegang pada pemahaman tekstualis, menganggap tahlilan sebagai amalan bid‘ah karena tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Mereka berpendapat bahwa setiap amalan baru dalam ibadah adalah tertolak jika tidak ada contoh langsung dari Rasulullah.
Namun, ulama Aswaja membedakan antara bid‘ah yang sesat dan bid‘ah hasanah (baik). Tahlilan dianggap sebagai bentuk bid‘ah hasanah, yakni amalan baru yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan membawa manfaat, seperti mempererat silaturahmi, meningkatkan doa untuk almarhum, dan menumbuhkan kesadaran akhirat.
KH Maimoen Zubair, ulama kharismatik asal Sarang, Rembang, pernah menyatakan bahwa tahlilan bukan hanya boleh, tapi justru menjadi sarana menyebarkan Islam yang damai dan rahmatan lil ‘alamin di tengah masyarakat.
Begitu pula KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), yang menyebut bahwa mendoakan orang mati adalah tuntunan Islam, dan bentuk-bentuk pelaksanaannya seperti tahlilan atau selametan adalah bagian dari adat yang tidak bertentangan dengan syariat.
Selama isinya berupa doa, zikir, bacaan Al-Qur’an, dan kebaikan, maka amalan ini tetap berada dalam koridor syariat dan bisa menjadi sarana untuk menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal.
Perbedaan pendapat seharusnya disikapi dengan saling menghormati, bukan menyalahkan. Islam mengajarkan untuk menjaga ukhuwah dan tidak mudah menghakimi amalan yang memiliki dasar dari para ulama terpercaya.