• KEISLAMAN

Dosa Perselingkuhan dan Fitnah Dalam Islam

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Selasa, 08/04/2025
Dosa Perselingkuhan dan Fitnah Dalam Islam Ilustrasi Perselingkuhan (Foto: Istockphoto)

Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, persoalan perselingkuhan dan fitnah keji bukanlah perkara ringan. Keduanya dipandang sebagai dosa besar yang memiliki dampak serius, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

Perselingkuhan atau zina merupakan salah satu dosa besar yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur`an dan hadis. Dalam surah Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra: 32)

Ulama sepakat bahwa zina, baik dilakukan oleh orang yang belum menikah maupun yang sudah menikah, adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan diri dan perusakan terhadap institusi pernikahan. Dalam hukum Islam, pelaku zina yang telah menikah (muhsan) dikenakan hukuman rajam, sementara yang belum menikah dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Lebih berbahaya lagi jika zina disertai dengan fitnah atau tuduhan tanpa bukti, yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai qadzaf. Fitnah keji seperti ini sangat dikecam karena bisa menghancurkan reputasi, keluarga, dan kehormatan seseorang.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 4:

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan jangan kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik."
(QS. An-Nur: 4)

Ayat ini menegaskan bahwa siapa pun yang menuduh seseorang berzina tanpa bukti kuat (empat saksi yang adil), maka ia akan mendapatkan hukuman fisik dan sosial. Dalam konteks saat ini, fitnah yang tersebar di media sosial juga bisa termasuk dalam kategori ini jika tidak disertai fakta dan justru merusak nama baik seseorang.

Nabi Muhammad SAW juga sangat mengecam fitnah, bahkan menyebutkan bahwa dampaknya lebih dahsyat daripada pembunuhan. Dalam sebuah hadis disebutkan:

"Fitnah itu tidur, semoga Allah melaknat orang yang membangunkannya."
(HR. Abu Nu’aim dan Al-Khatib Al-Baghdadi)

Dalam penjelasan para ulama, fitnah dalam bentuk tuduhan palsu atau ghibah tentang perselingkuhan adalah bentuk kedzaliman. Apalagi jika dilakukan secara sengaja untuk mencemarkan nama baik orang lain. Islam mengajarkan untuk tabayyun (klarifikasi) dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga diri dan lisan dari hal-hal yang bisa menimbulkan kerusakan sosial. Perselingkuhan bukan hanya merusak rumah tangga, tapi juga merusak tatanan masyarakat dan menyebabkan ketidakpercayaan. Sementara fitnah, apalagi terkait isu seksual, bisa menjadi bencana yang tak terkendali.

Karenanya, dalam Islam, kehormatan seseorang dipandang sangat mulia. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap Muslim atas Muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya."
(HR. Muslim)

Dalam dunia yang semakin terbuka dengan arus informasi seperti sekarang ini, umat Islam diingatkan untuk tidak mudah menyebarkan tuduhan, apalagi yang menyangkut perselingkuhan tanpa bukti sah. Jika memang terjadi pelanggaran, maka penyelesaiannya harus melalui proses yang sesuai dengan hukum dan ajaran agama.

Islam hadir bukan hanya sebagai agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga antar sesama manusia, termasuk dalam menjaga kehormatan dan tidak sembarangan menuduh tanpa dasar.