
Ilustrasi pajangan gambar makhluk
Terasmuslim.com - Memajang gambar atau patung makhluk bernyawa di dalam rumah menjadi fenomena hiasan yang sangat umum ditemui.
Namun dalam sudut pandang hukum Islam, hiasan bernyawa tersebut memiliki batasan tegas yang wajib diperhatikan setiap muslim.
Syariat melarang keras pembuatan maupun pemajangan patung serta gambar makhluk bernyawa yang memiliki bentuk fisik utuh.
Rasulullah SAW memperingatkan hal ini dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Beliau bersabda bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing maupun gambar bernyawa.
Ancaman keras juga diberikan kepada para pembuat gambar makhluk bernyawa pada hari kiamat kelak menurut hadis sahih.
Para pembuatnya akan dituntut untuk meniupkan roh ke dalam karya mereka, padahal mereka tidak akan pernah mampu.
Hal ini berkaitan dengan penjagaan keagungan Allah SWT yang Maha Pencipta sebagaimana tersirat dalam Surah Al-Hasyr ayat 24.
Ayat tersebut menegaskan bahwa Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, serta Yang Membentuk Rupa seluruh makhluk.
Malaikat yang enggan masuk ke dalam rumah tersebut tentu menjadi kerugian besar bagi keberkahan tempat tinggal kita.
Adapun hiasan yang diperbolehkan dalam Islam meliputi lukisan pemandangan alam, tumbuhan, kaligrafi, atau benda mati lainnya.
Mengganti pajangan bernyawa dengan dekorasi islami yang tidak melanggar syariat akan membuat suasana rumah lebih menentramkan.
Keteguhan dalam menjalankan aturan ini merupakan cermin ketaatan seorang hamba terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.
Mari kita bersihkan tempat tinggal kita dari hiasan yang melanggar aturan agar senantiasa diliputi naungan rahmat-Nya.
Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita untuk menjaga kesucian rumah serta melimpahkan keberkahan keluarga.
TAGS : memajang gambar bernyawa hiasan rumah dekorasi rumah