
Ilustrasi mahram dan non mahram
Terasmuslim.com - Masyarakat umum sering kali keliru menganggap saudara sepupu sebagai mahram yang bebas disentuh.
Padahal syariat Islam telah menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai siapa saja mahram seseorang.
Dalam pandangan fiqih Islam, menikahi saudara sepupu hukumnya adalah boleh atau mubah secara mutlak.
Allah SWT secara eksplisit menegaskan kehalalan menikahi anak paman atau bibi dalam Al-Qur`an.
Hal ini tercantum jelas dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Ahzab ayat 50:
“...dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu...” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat tersebut menjadi dalil shahih bahwa saudara sepupu tidak termasuk dalam daftar wanita yang haram dinikahi.
Kerinduan atau kedekatan emosional sejak kecil tidak serta-merta mengubah status hukum seorang sepupu menjadi mahram.
Oleh karena itu, batasan aurat dan pergaulan dengan sepupu tetap harus dijaga sebagaimana kepada non-mahram lainnya.
Rasulullah SAW sendiri memberikan contoh nyata dengan menikahkan putri beliau, Fatimah RA, dengan Ali bin Abi Thalib RA yang merupakan sepupunya.
Pernikahan mulia tersebut menjadi bukti praktis yang melandasi kebolehan hukum menikahi sepupu dalam Islam.
Meskipun dibolehkan, sebagian ulama menganjurkan untuk tetap memprioritaskan calon pasangan dari luar kerabat dekat demi kesehatan keturunan.
Sebagaimana pesan sahabat Umar bin Khattab RA kepada sebuah keluarga agar tidak membatasi pernikahan hanya di internal kerabat demi menjaga kesehatan fisik keturunan.
Namun secara hukum fikih murni, pernikahan antar kerabat sepupu tetap sah dan legal menurut aturan agama Islam.
Edukasi mengenai batas pergaulan dengan sepupu ini sangat penting agar umat terhindar dari kekeliruan syariat.
TAGS : menikahi sepupu status sepupu mahram dalam islam