KEISLAMAN

Hukum Shalat Tolak Bala Berjamaah Menurut Ajaran Rasulullah

Yahya Sukamdani| Rabu, 12/08/2026
Penjelasan syariat Islam mengenai amalan shalat penolak bala berjamaah. Ilustrasi foto melaksanakan shalat sunnah

Terasmuslim.com - Dalam ajaran syariat Islam, tidak ditemukan riwayat sahih yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah mencontohkan ritual ibadah khusus yang dinamakan "shalat tolak bala".

Al-Qur`an secara umum menganjurkan umat Islam untuk memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT melalui kesabaran serta ibadah shalat saat menghadapi musibah.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 153, "Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat".

Rasulullah SAW memang senantiasa mendirikan shalat setiap kali beliau menghadapi perkara yang sulit, mengkhawatirkan, atau ancaman bahaya dalam kehidupannya.

Hal ini ditegaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Hudhayfah RA yang menyebutkan bahwa apabila Nabi SAW ditimpa suatu masalah, beliau segera mendirikan shalat.

Kendati demikian, shalat yang dikerjakan Nabi SAW tersebut berstatus sebagai shalat sunnah mutlak atau shalat hajat, bukan niat khusus bernama shalat tolak bala.

Islam mensyariatkan shalat sunnah berjamaah pada momen penangkal bencana tertentu hanya untuk Shalat Istisqa saat kemarau serta Shalat Kusuf dan Khusuf ketika gerhana.

Adapun untuk memohon perlindungan dari marabahaya atau bencana umum secara berjamaah, Rasulullah SAW mengajarkan pembacaan Doa Qunut Nazilah dalam shalat fardhu.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah membaca Qunut Nazilah selama satu bulan penuh untuk mendoakan keselamatan umat dari ancaman musuh.

Para ulama fikih menegaskan bahwa membuat tata cara ibadah shalat baru dengan sebutan khusus tanpa pijakan dalil ter ter terancam masuk kategori amalan yang diada-adakan.

Jika seorang muslim ingin memohon agar terhindar dari musibah melalui shalat, para ulama menyarankan untuk meniatkannya sebagai shalat hajat atau shalat sunnah mutlak.

Pelaksanaan shalat hajat maupun shalat mutlak tersebut pada dasarnya disunnahkan untuk dikerjakan secara munfarid atau sendiri-sendiri, bukan dengan cara berjamaah.

Selain mendirikan shalat, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk aktif memperbanyak amalan sedekah, istighfar, serta zikir harian sebagai benteng penolak bala.

Dalam hadits riwayat At-Tirmidzi, Nabi SAW bersabda bahwa sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan diri dari kematian yang buruk.

Dengan demikian, menjalankan ibadah sesuai petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah SAW merupakan langkah terbaik agar setiap amalan kita bernilai pahala dan terhindar dari kekeliruan syariat.

TAGS : Shalat Tolak Bala Hukum Islam Rasulullah SAW

Terkini