
Ilustrasi foto menjalani kesenangan hidup dengan cara berhutang
Terasmuslim.com - Fenomena pinjaman online dan utang digital kini semakin marak di tengah masyarakat modern.
Islam pada dasarnya membolehkan transaksi utang-piutang (al-qardh) sebagai bentuk tolong-menolong antarmanusia.
Prinsip dasar tolong-menolong ini ditegaskan dalam Surah Al-Ma`idah ayat 2 yang memerintahkan umat untuk saling membantu dalam kebaikan dan takwa.
Namun, akad pinjaman dalam Islam wajib bersih dari tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal karena tergolong riba.
Allah SWT secara tegas melarang praktik riba sebagaimana tersurat dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Sebagian besar platform pinjaman online konvensional menetapkan bunga harian serta denda keterlambatan yang masuk dalam kategori riba an-nasi`ah.
Rasulullah SAW melarang keras transaksi berbasis bunga melalui hadis riwayat Muslim yang mengecam pemakan riba, penyetor, penulis, hingga dua saksinya.
Tambahan biaya komersial pada pinjol konvensional memenuhi kaidah fiqih bahwa setiap pinjaman yang menarik manfaat tambahan secara sepihak adalah riba.
Bahaya utang digital yang tidak terukur juga memicu beban finansial berat yang bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal).
Rasulullah SAW bahkan senantiasa berdoa memohon perlindungan dari bahaya terjerat utang sebagaimana diriwayatkan dalam Hadis Riwayat Bukhari.
Apabila masyarakat berada dalam kondisi mendesak, opsi layanan finansial berbasis syariah menjadi alternatif yang halal dan sesuai hukum agama.
Pinjaman berbasis syariah memanfaatkan akad yang terbebas dari bunga riba, seperti akad qardh al-hasan, murabahah, atau ijarah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa khusus terkait pedoman layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yang sesuai syariat.
Umat Islam dianjurkan untuk selalu mengukur kemampuan finansial diri dan tidak memaksakan gaya hidup melalui konsumerisme utang digital.
Menjauhi transaksi kredit konsumtif berunsur riba merupakan langkah nyata dalam menjaga keberkahan harta serta ketenangan hidup seorang muslim.
TAGS : pinjaman online riba pinjaman online hukum utang