
Ilustrasi foto wanita dan sosial media
Terasmuslim.com - Fenomena menggunjing atau ghibah di era digital kini kian marak terjadi melalui kolom komentar dan unggahan di media sosial.
Pertama, banyak pengguna internet yang tidak menyadari bahwa mengetik keburukan orang lain di jagat maya termasuk perbuatan ghibah.
Kedua, Allah SWT secara tegas melarang perbuatan pergunjingan ini sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.
Ketiga, firman Allah SWT berbunyi: "Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."
Keempat, ayat tersebut menggambarkan keji ghibah bagaikan memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal dunia.
Kelima, Rasulullah SAW memberikan definisi ghibah yang jelas dalam sebuah hadits riwayat Muslim.
Keenam, sabda Nabi Muhammad SAW menegaskan: "Ghibah adalah kamu menyebutkan tentang saudaramu hal yang tidak disukainya."
Ketujuh, kebiasaan ghibah di media sosial sangat berbahaya karena dapat merusak amal kebaikan yang telah dikumpulkan seseorang.
Kedelapan, Rasulullah SAW mengingatkan ancaman ini dalam hadits riwayat Tirmidzi mengenai orang yang bangkrut pada hari kiamat.
Kesembilan, pahala orang yang gemar mencela dan menggunjing di media sosial akan ditransfer kepada orang yang dizaliminya.
Kesepuluh, kemudahan membagikan informasi di platform digital justru membuat dosa pergunjingan dapat menyebar tanpa batas dalam hitungan detik.
Kesebelas, setiap jemari dan lisan kita kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Sang Maha Kuasa atas apa yang diketik.
Keduabelas, peringatan pertanggungjawaban ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 36 tentang pendengaran, penglihatan, dan hati.
Ketigabelas, menjaga diri dari komentar negatif di dunia maya merupakan bentuk kesempurnaan iman seorang Muslim sejati.
Keempatbelas, hendaknya umat Islam memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan kebaikan dan menjauhi perdebatan yang sia-sia.
Kelimabelas, bijak dalam bermedia sosial dengan menjaga lisan dan jemari akan menghindarkan kita dari pedihnya siksa neraka.
TAGS : dosa ghibah larangan menggunjing ghibah di medsos