KEISLAMAN

Hukum Islam dan Regulasi Tegas Jerat Pungli Kecil

Yahya Sukamdani| Senin, 20/07/2026
Pemberantasan pungutan liar dalam panduan syariat dan hukum Indonesia. Ilustrasi pungli di pemerintahan

Terasmuslim.com - Masyarakat sering kali mengasosiasikan korupsi hanya pada skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Padahal, praktik korupsi skala kecil atau petty corruption seperti pungutan liar justru paling sering merusak tatanan moral warga.

Islam memandang penyalahgunaan amanah sekecil apa pun sebagai bentuk kezaliman yang mengikis keberkahan hidup.

Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman dalam Al-Qur`an Surat Al-Baqarah ayat 188 yang melarang pemberian harta kepada penegak hukum demi tujuan bathil.

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga melontarkan kecaman keras terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap.

"Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum." (HR. Abu Dawud).

Pungutan liar yang sering terjadi dalam pengurusan dokumen publik merupakan bentuk nyata dari pengambilan hak orang lain secara zalim.

Dalam hukum positif di Indonesia, praktik pungli ini dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyalahgunaan kekuasaan.

Pemerintah juga memperkuat langkah pemberantasan korupsi kecil ini melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Setiap aparatur sipil yang meminta imbalan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa batasan nilai materiil tidak menghapus sifat pidana suatu korupsi.

Islam mengingatkan bahwa mentalitas pemakan harta haram akan menghalangi diterimanya doa dan ibadah seorang hamba kepada Sang Pencipta.

Kesadaran untuk menolak memberi atau menerima pungli harus dimulai dari tingkat pelayanan publik yang paling mendasar di lingkungan kita.

Menegakkan integritas dalam urusan kecil adalah cerminan langsung dari pemeliharaan sifat amanah yang dicontohkan oleh para nabi.

Sinergi antara ketegasan regulasi negara dan komitmen keimanan individu menjadi kunci utama memutus mata rantai korupsi di Indonesia.

TAGS : Larangan pungli Dampak korupsi Pemberantasan Korupsi

Terkini