
Ilustrasi foto rakyat korban korupsi
Terasmuslim.com - Kecintaan yang berlebihan terhadap materi sering kali menjadi akar utama runtuhnya benteng keimanan dan integritas seorang Muslim.
Fenomena penyakit hati seperti tamak, rakus, dan wahn (cinta dunia) secara tegas telah diperingatkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur`an Surat Al-Fajr ayat 20.
"Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan." (QS. Al-Fajr: 20)
Ketika nafsu menumpuk kekayaan menguasai jiwa, seseorang akan dengan mudah mengabaikan batasan halal dan haram demi kepuasan sesaat.
Rasulullah SAW juga memberikan gambaran nyata mengenai sifat dasar manusia yang tidak pernah puas terhadap urusan duniawi melalui sabdanya.
"Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah." (HR. Bukhari)
Secara spritual, penyakit rakus ini akan membutakan hati nurani sehingga kewajiban menjaga amanah jabatan maupun sosial diabaikan begitu saja.
Dalam tatanan hukum di Indonesia, sikap tamak yang diwujudkan melalui penyalahgunaan wewenang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi tersebut secara hukum positif mencoba membatasi keserakahan individu agar tidak merugikan keuangan negara dan perekonomian masyarakat luas.
Islam memandang bahwa pelanggaran terhadap regulasi pencegahan rasuah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap akad amanah yang telah disepakati.
Pemerintah melalui berbagai lembaga pemantau keuangan seperti PPATK juga terus mempersempit ruang gerak pencucian uang yang didorong oleh sifat rakus.
Ketentuan mengenai Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 menjadi instrumen hukum untuk mendeteksi harta-harta yang diperoleh secara tidak sah.
Oleh karena itu, setiap Muslim yang memegang amanah publik harus membentengi diri dengan sifat qana`ah atau merasa cukup dengan rezeki yang halal.
Membersihkan hati dari sifat tamak memerlukan latihan spritual yang konsisten melalui zakat, sedekah, dan mengingat hakikat kematian.
Hukum negara dan syariat agama seyogianya berjalan beriringan sebagai pemandu moral agar kita tidak tersesat dalam gemerlap harta yang semu.
Mari kita kembalikan fungsi hati sebagai tempat bersemayamnya keimanan, bukan sebagai wadah penampung keserakahan duniawi yang membinasakan.
TAGS : cinta harta berlebihan penyakit hati amanah jabatan