
Ilustrasi haji dan umrah duit haram
Terasmuslim.com - Fenomena pejabat publik yang berulang kali menunaikan ibadah umrah namun tetap tersangkut kasus korupsi memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Tindakan kontradiktif ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara kesalehan ritual di tempat suci dan integritas moral saat bertugas.
Allah SWT secara tegas mengingatkan bahwa kebaikan sejati bukanlah sekadar formalitas menghadapkan wajah ke arah tertentu, melainkan wujud takwa yang nyata dalam Al-Qur`an Surat Al-Baqarah ayat 177.
"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir..." (QS. Al-Baqarah: 177)
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa ziarah ke Baitullah seharusnya melahirkan transformasi spiritual yang menjauhkan diri dari keserakahan duniawi.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras mengenai nasib orang yang beribadah namun hak-hak orang lain justru dizalimi melalui tindakan lancung.
"Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut? ...Yaitu orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia juga datang dengan mencela ini, menuduh itu, dan memakan harta orang ini..." (HR. Muslim)
Ibadah umrah yang mabrur semestinya menjadi momentum pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs) agar seseorang memiliki kepekaan nurani yang tinggi.
Dalam tatanan regulasi di Indonesia, amanah jabatan kedinasan telah dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Hukum positif tersebut secara jelas mewajibkan setiap pejabat untuk mengutamakan kepentingan umum dan bersikap jujur dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik demi keuntungan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang disaksikan atas nama Tuhan.
KPK bersama Kementerian Agama juga terus mendorong penguatan tata kelola yang bersih, termasuk pengawasan pada sektor-sektor yang rawan penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan penjatuhan hukuman berat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuktikan bahwa negara tidak menoleransi kejahatan kerah putih ini.
Seseorang tidak bisa membersihkan rekam jejak kriminalnya di mata hukum negara maupun hukum agama hanya dengan bersembunyi di balik jubah kain ihram.
Pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara tetap wajib diselesaikan melalui proses peradilan positif yang berlaku di Republik Indonesia.
Oleh karena itu, marilah kita maknai esensi ibadah umrah sebagai komitmen spiritual untuk kembali kepada fitrah kesucian yang menolak segala bentuk harta batil.
Semoga para pemangku kebijakan mampu mengintegrasikan nilai-nilai luhur agama ke dalam kepemimpinan yang bersih, amanah, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat.
TAGS : pejabat umrah umrah mabrur integritas pejabat publik