
Ilustrasi foto kantor travel
Terasmuslim.com - Melaksanakan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci merupakan perjalanan spiritual besar yang memerlukan kesiapan fisik, mental, serta finansial.
Di balik niat yang suci, jemaah juga harus realistis terhadap berbagai risiko tidak terduga seperti gangguan kesehatan atau kecelakaan selama di perjalanan.
Kementerian Agama RI secara tegas mewajibkan setiap PPIU dan PIHK untuk menyertakan asuransi perjalanan dalam setiap paket ibadah yang ditawarkan.
Regulasi resmi ini diterbitkan semata-mata untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan bagi hak-hak seluruh jemaah Indonesia.
Memperoleh perlindungan melalui asuransi merupakan bentuk ikhtiar logis yang sangat dianjurkan demi menjaga keselamatan diri dan harta benda.
Allah SWT mengingatkan hamba-Nya di dalam Al-Qur`an untuk selalu bersiap siaga dan tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri." (QS. Al-Baqarah: 195)
Fasilitas asuransi ini siap menanggung biaya perawatan medis darurat di rumah sakit Arab Saudi yang dikenal sangat tinggi bagi warga asing.
Selain proteksi kesehatan, asuransi perjalanan juga memberikan ganti rugi atas risiko kehilangan bagasi, keterlambatan pesawat, hingga santunan wafat.
Dengan adanya jaminan perlindungan yang jelas, jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian rukun ibadah dengan hati yang tenang dan khusyuk.
Mempersiapkan perlindungan finansial sebelum berangkat juga selaras dengan prinsip syariah dalam meminimalkan dampak buruk (kemudaratan).
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk selalu berusaha atau mengikat ikhtiar terlebih dahulu sebelum berserah diri sepenuhnya kepada ketetapan Allah SWT.
Beliau bersabda kepada seorang sahabat, "Ikatlah untamu terlebih dahulu, setelah itu barulah engkau bertawakal kepada Allah." (HR. Tirmidzi).
Oleh karena itu, calon jemaah wajib memeriksa secara teliti polis asuransi yang disediakan oleh travel sebelum menandatangani kontrak kerja sama.
Edukasi mengenai pentingnya asuransi ini diharapkan dapat mencerdaskan umat agar terhindar dari kerugian besar saat beribadah di baitullah.
Semoga segala ikhtiar perlindungan ini menjadi wasilah kelancaran ibadah kita dan berbuah pahala haji serta umrah yang mabrur.
TAGS : Asuransi perjalanan umrah regulasi perlindungan jemaah