
Ilustrasi makmum berbicara ketika imam takbiratul ihram
Terasmuslim.com - Berbicara saat imam sudah mengucapkan takbiratul ihram hukumnya makruh bahkan bisa menjadi haram, tergantung pada konteks dan isi pembicaraan. Hal ini karena shalat berjamaah dimulai sejak imam mengucapkan takbiratul ihram, dan pada saat itu, seluruh makmum sudah harus bersiap untuk mengikuti shalat dalam keadaan tenang dan khusyuk.
Penjelasan Singkat:
Dalil dan Pendapat Ulama:
Nabi ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya dalam shalat itu tidak boleh ada percakapan manusia, karena shalat itu hanya berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur`an."
(HR. Muslim no. 537)
Juga dalam hadits lain:
"Jika imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian..."
(HR. Bukhari & Muslim)
Adab yang Dianjurkan:
Berbicara ketika imam sudah takbir termasuk perbuatan yang tidak sesuai adab shalat. Bila belum masuk shalat (belum takbiratul ihram), maka pembicaraan sekilas masih dibolehkan dengan catatan tidak mengganggu. Namun jika sudah masuk shalat, maka berbicara bisa membatalkan shalat dan menghilangkan kekhusyukan berjamaah.
TAGS : Bicara shalat imam