
Ilustrasi (Foto: Suara)
Terasmuslim.com - Kemacetan lalu lintas sudah menjadi pemandangan umum di banyak kota besar. Tak jarang, seseorang harus menghabiskan berjam-jam di jalan hingga melewati waktu shalat. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: apakah boleh menjamak shalat saat terjebak macet?
Dalam Islam, shalat wajib lima waktu adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun. Namun, syariat memberikan keringanan (rukhshah) bagi umat Islam dalam keadaan tertentu, salah satunya dengan menjamak (menggabungkan) shalat.
Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Misalnya, shalat Zuhur dan Ashar dijamak di waktu Zuhur (jamak taqdim) atau di waktu Ashar (jamak ta’khir). Begitu juga dengan Maghrib dan Isya.
Menurut para ulama, jamak shalat dibolehkan dalam beberapa kondisi, seperti:
Lalu, bagaimana dengan kondisi terjebak macet di jalan?
Sebagian ulama memandang bahwa kemacetan yang sangat parah hingga membuat seseorang tidak memungkinkan berhenti untuk shalat, bisa dikategorikan sebagai uzur syar’i (halangan yang dibenarkan oleh syariat). Dalam kondisi seperti ini, menjamak shalat boleh dilakukan sebagai bentuk keringanan, agar tidak meninggalkan kewajiban.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan bahwa seseorang yang dalam perjalanan panjang, atau sedang menghadapi kondisi yang sulit (termasuk macet parah), boleh menjamak shalat. Namun, ia tetap dianjurkan untuk tidak meremehkan waktu shalat dan selalu berusaha mengerjakannya tepat waktu jika memungkinkan.
Dalam Islam, kemudahan diberikan selama tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, perencanaan dan kesiapan sangat penting bagi seorang muslim agar tetap menjaga shalat dalam kondisi apapun.
TAGS : Menjamak Shalat Hukum Islam Perjalanan