UMRAH & HAJI

Mengenal Denda Ketika Umrah dan Haji

Yahya Sukamdani| Sabtu, 01/03/2025
Dam adalah denda yang harus dibayar dalam ibadah haji dan umrah jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam ihram dan manasik. Pembayaran dilakukan sesuai syariat Islam agar ibadah tetap sah dan diterima. Ilustrasi membayar denda ketika umrah dan haji

Teras muslim.com - Dalam ibadah haji dan umrah, membayar denda (dam) berarti memberikan tebusan dalam bentuk tertentu karena melakukan pelanggaran terhadap aturan ihram atau manasik. Pembayaran ini bertujuan untuk menggantikan kesalahan yang terjadi agar ibadah tetap sah.

Jenis-Jenis Dam dalam Umrah dan Haji

  1. Dam Tamattu’
    • Dikenakan bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu’, yaitu melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji dalam satu musim.
    • Bentuk pembayaran: Menyembelih seekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di tanah suci, 7 hari setelah kembali ke tanah air jika tidak mampu).
  2. Dam Pelanggaran Ihram
    • Jika seseorang melanggar larangan ihram, seperti:
      • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
      • Menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan.
      • Memakai wangi-wangian setelah berniat ihram.
      • Memotong kuku atau rambut sebelum tahallul.
      • Berburu atau membunuh hewan di tanah haram.
    • Bentuk pembayaran: Menyembelih kambing, berpuasa, atau memberi makan orang miskin sesuai ketentuan.
  3. Dam karena Tidak Menyelesaikan Manasik (Fidyah)
    • Jika seseorang tidak bisa melaksanakan bagian dari ibadah haji atau umrah karena sakit atau halangan lainnya.
    • Contoh:
      • Tidak bisa wukuf di Arafah.
      • Tidak bisa melakukan tawaf atau sa’i.
    • Bentuk pembayaran: Menyembelih hewan atau memberi makan orang miskin.
  4. Dam Karena Jima` (Hubungan Suami Istri dalam Ihram)
    • Jika seorang jamaah melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal, maka haji atau umrahnya bisa batal.
    • Bentuk pembayaran: Menyembelih seekor unta atau sapi, atau jika tidak mampu, menyembelih tujuh ekor kambing.

Bagaimana Cara Membayar Dam?

  • Pembayaran dam biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan (kambing, sapi, atau unta) di Makkah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
  • Jamaah dapat membayar melalui lembaga resmi atau melalui pihak yang mengelola penyembelihan di tanah suci.
Baca juga :
TAGS : Umrah Haji Denda Dam

Terkini