
Ilustrasi foto investasi halal
Terasmuslim.com - Investasi yang melanggar ketentuan syariat Islam dapat mendatangkan berbagai konsekuensi buruk yang merugikan pelakunya di dunia maupun di akhirat.
Allah SWT secara tegas melarang praktik riba dan transaksi batil dalam pencarian harta kekayaan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Pelanggaran terhadap aturan syariat dalam mengelola modal akan mencabut keberkahan dari harta yang diperoleh.
Rasulullah SAW memperingatkan ancaman tersebut dalam hadis riwayat Bukhari: "Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana ia mengambil hartanya, apakah dari yang halal atau yang haram."
Harta yang bersumber dari aktivitas haram tidak akan memberikan ketenangan jiwa bagi pemiliknya.
Setiap makanan dan barang yang dibeli dari hasil investasi ilegal atau riba berpotensi menjadi penghalang terkabulnya doa.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa Allah itu Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik dan halal.
Investasi yang bertentangan dengan prinsip Islam sering kali memicu ketimpangan sosial dan kezaliman finansial di tengah masyarakat.
Secara ekonomi, praktik spekulasi tinggi (maysir) dan ketidakjelasan (gharar) berisiko tinggi merusak stabilitas keuangan pribadi.
Ancaman hukuman akhirat bagi pemakan harta riba sangat berat dan tergolong sebagai dosa besar.
Allah SWT mengingatkan keras dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279 agar setiap mukmin meninggalkan sisa riba jika benar-benar beriman.
Harta haram yang dikumpulkan tanpa landasan syariat tidak akan bisa menyelamatkan pemiliknya dari perhitungan di hari kiamat.
Oleh karena itu, setiap muslim wajib memastikan bahwa instrumen investasinya terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Memilih investasi syariah adalah bentuk ketaatan yang menjaga kesucian harta sekaligus mendatangkan ketenangan hidup.