Ilustrasi minuman keras (foto:tirto)
Terasmuslim.com - Islam menegaskan pentingnya menjaga kesucian diri dan lingkungan dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk minuman keras.
Khamr merupakan induk dari berbagai tindak kejahatan serta kerusakan yang sangat dilarang keras dalam ajaran syariat.
Allah SWT secara tegas melarang konsumsi maupun segala bentuk keterlibatan dengan barang haram tersebut.
Dalam Surah Al-Ma`idah ayat 90, Allah SWT berfirman bahwa khamr adalah perbuatan keji dan termasuk amalan setan.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi orang yang meminumnya, tetapi juga mencakup mereka yang menghadiri majelisnya.
Rasulullah SAW secara khusus melarang umat Islam duduk di meja makan yang menyajikan minuman keras di atasnya.
Beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di hidangan yang diedarkan padanya khamr" (HR. Tirmidzi).
Menghadiri jamuan yang menyediakan khamr dianggap sebagai bentuk persetujuan atau pembiaran terhadap perbuatan maksiat.
Seorang muslim hendaknya memiliki prinsip teguh untuk tidak membaur dalam lingkaran yang merusak nilai-nilai keimanan.
Apabila diundang ke acara semacam itu, seorang muslim wajib menolak dengan santun atau meninggalkan tempat tersebut.
Sikap tegas ini bertujuan untuk membentengi diri dari pengaruh buruk serta menjaga kehormatan syiar agama Islam.
Menjauhi lingkungan yang dipenuhi kemaksiatan juga merupakan salah satu langkah nyata dalam bertakwa kepada Allah SWT.
Al-Qur`an mengingatkan agar umat Islam tidak saling menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran hukum Allah SWT.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surah Al-Ma`idah ayat 2 agar kita senantiasa bertolong-menolongan dalam kebaikan dan takwa.
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kita dan keluarga dari pengaruh buruk pergaulan yang mendatangkan kemurkaan-Nya.