Ilustrasi foto penyaluran zakat
Terasmuslim.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membantu kaum yang membutuhkan. Dalam syariat Islam, penerima zakat telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat atau dikenal sebagai asnaf. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah pada Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.
Meskipun Islam menganjurkan untuk membantu keluarga yang membutuhkan, namun tidak semua anggota keluarga boleh menerima zakat. Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawab seseorang tidak boleh diberikan zakat. Di antaranya adalah orang tua dan anak-anak. Hal ini karena seorang muslim memang telah diwajibkan oleh syariat untuk menafkahi mereka secara langsung.
Kewajiban menafkahi orang tua dan anak dijelaskan dalam berbagai dalil syariat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan agar seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya dan memenuhi kebutuhan mereka, terutama ketika mereka telah lanjut usia. Begitu pula seorang ayah memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Kewajiban ini merupakan tanggung jawab pribadi, bukan berasal dari dana zakat.
Para ulama juga menjelaskan bahwa jika seseorang memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungannya, maka hal itu seakan-akan ia menunaikan kewajibannya dengan menggunakan harta zakat. Padahal zakat memiliki tujuan sosial yang lebih luas, yaitu membantu mereka yang benar-benar tidak berada dalam tanggungan seseorang. Oleh karena itu, zakat harus diberikan kepada mustahik yang memang berhak di luar tanggung jawab nafkah kita.
Namun demikian, membantu orang tua atau anak yang sedang kesulitan tetap sangat dianjurkan dalam Islam. Bantuan tersebut dapat diberikan melalui harta pribadi di luar zakat, seperti sedekah atau nafkah tambahan. Bahkan membantu keluarga dekat yang membutuhkan termasuk amalan yang sangat besar pahalanya karena mengandung dua kebaikan sekaligus, yaitu sedekah dan menjaga silaturahmi.
Dengan demikian, orang tua dan anak-anak tidak termasuk dalam daftar mustahik zakat apabila mereka berada dalam tanggungan nafkah kita. Syariat Islam mengatur hal ini agar zakat dapat tersalurkan secara tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Sementara kewajiban menafkahi keluarga tetap menjadi tanggung jawab utama yang harus ditunaikan oleh setiap muslim dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.