• KEISLAMAN

Bolehkah Shalat Berjamaah di Belakang Imam Fasik?

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/03/2026
Bolehkah Shalat Berjamaah di Belakang Imam Fasik? Ilustrasi foto imam shalat berjamaah

Terasmuslim.com - Shalat berjamaah merupakan salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri hingga dua puluh tujuh derajat. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum shalat di belakang imam fasik, yakni imam yang dikenal tidak menegakkan hukum Allah atau berbuat dosa besar?

Mayoritas ulama, termasuk dari kalangan Syafi’i dan Hanafi, menegaskan bahwa shalat berjamaah tetap sah di belakang imam fasik selama ia tidak meninggalkan rukun atau syarat sah shalat. Dalil mereka mengacu pada hadits yang menunjukkan sahnya shalat di belakang imam yang ahli dosa, selama imam tetap menunaikan shalat dengan benar secara rukun. Dengan kata lain, fasik secara moral tidak membatalkan shalat jamaah secara hukum fiqih.

Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit tentang shalat di belakang imam fasik, namun Allah memerintahkan umat-Nya untuk mematuhi kepemimpinan dalam kebaikan dan taat pada aturan Allah. Dalam Surah An-Nisa ayat 59, Allah berfirman tentang ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri dalam perkara yang baik. Para ulama menafsirkan bahwa jika imam fasik tidak menyimpang dari rukun shalat, umat masih diperbolehkan mengikuti shalatnya.

Namun, ada pengecualian penting: jika seorang imam melakukan perbuatan yang membatalkan shalat, seperti menambah atau mengurangi rukun secara sengaja, maka shalat di belakangnya menjadi tidak sah. Hal ini ditegaskan dalam fiqih dan hadits, di mana kualitas shalat imam menjadi kriteria utama. Jadi, fasik tidak sama dengan fasiq yang merusak shalat secara teknis.

Beberapa ulama juga menekankan aspek hikmah sosial dan menjaga persatuan umat. Shalat berjamaah di belakang imam fasik lebih baik daripada memecah jamaah dan menyebabkan keretakan di masyarakat. Rasulullah SAW selalu menekankan pentingnya persatuan umat dan menjaga keharmonisan dalam masjid. Oleh karena itu, sahnya shalat tetap dipertahankan demi kebaikan umum.

Kesimpulannya, hukum shalat di belakang imam fasik sah menurut mayoritas ulama selama rukun shalat tidak dilanggar. Fasik di sini adalah masalah moral, bukan teknis ibadah. Umat Islam dianjurkan untuk tetap menghormati jamaah, menjaga persatuan, dan tetap berusaha menuntun imam atau memperbaiki kondisi sosial jika memungkinkan, tanpa menunda kewajiban shalat berjamaah.