• KEISLAMAN

Hukum Laki-laki Mengikat Rambut dan Menggulung Celana

Yahya Sukamdani | Kamis, 15/01/2026
Hukum Laki-laki Mengikat Rambut dan Menggulung Celana Ilustrasi foto laki-laki mengikat rambut panjang

Terasmuslim.com - Dalam Islam, shalat adalah ibadah yang menuntut kekhusyukan dan adab di hadapan Allah ﷻ. Salah satu adab tersebut berkaitan dengan posisi tubuh dan pakaian. Rasulullah ﷺ secara tegas melarang seseorang melakukan shalat dalam keadaan rambut terikat atau pakaian digulung. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu عباس رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badan dan tidak menahan rambut dan tidak pula pakaian.” Larangan ini menunjukkan bahwa rambut dan pakaian seharusnya dibiarkan mengikuti gerakan sujud.

Mengikat rambut atau menggulung celana ketika shalat dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kaf (menahan). Rambut dan pakaian termasuk bagian yang ikut “bersujud” bersama tubuh. Jika ditahan, maka hal itu bertentangan dengan kesempurnaan sujud. Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih, yaitu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun tidak membatalkan shalat. Artinya, shalat tetap sah tetapi mengurangi kesempurnaannya.

Dari sisi Al-Qur’an, Allah ﷻ memerintahkan kaum mukmin untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan ketakwaan dalam shalat. Firman Allah dalam QS. Al-Mu’minun ayat 1–2: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” Menggulung pakaian atau mengikat rambut tanpa kebutuhan dapat mengganggu kekhusyukan dan menunjukkan sikap kurang sempurna dalam adab shalat, meskipun tidak sampai pada tingkat keharaman.

Namun, jika mengikat rambut atau menggulung celana dilakukan sebelum shalat karena kebutuhan, seperti agar pakaian tidak terkena najis atau karena faktor pekerjaan, maka hukumnya tetap makruh ketika shalat dimulai. Adapun jika terpaksa dilakukan di tengah shalat karena ada kebutuhan mendesak, sebagian ulama membolehkannya. Kesimpulannya, laki-laki dianjurkan untuk membiarkan rambut dan pakaiannya dalam keadaan normal saat shalat sebagai bentuk ketundukan dan kesempurnaan ibadah kepada Allah ﷻ.