• KEISLAMAN

Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Bolehkah Dilakukan?

Yahya Sukamdani | Senin, 09/03/2026
Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Bolehkah Dilakukan? Ilustrasi foto pejam mata ketika shalat

Terasmuslim.com - Shalat merupakan ibadah paling agung dalam Islam yang memiliki aturan dan adab yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Setiap gerakan dan tata cara shalat memiliki tuntunan yang jelas agar ibadah tersebut sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh kaum Muslimin adalah hukum memejamkan mata ketika shalat, terutama ketika seseorang ingin lebih khusyuk dalam ibadahnya.

Pada dasarnya, Rasulullah SAW mencontohkan agar pandangan mata ketika shalat diarahkan ke tempat sujud. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa hadis bahwa Nabi SAW ketika shalat menundukkan pandangannya ke arah tempat sujud. Para ulama menjelaskan bahwa menjaga pandangan ke tempat sujud membantu seseorang lebih fokus dan khusyuk dalam shalat serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah.

Sebagian ulama memakruhkan memejamkan mata saat shalat jika tidak ada kebutuhan. Pendapat ini disampaikan oleh sejumlah ulama fiqih karena perbuatan tersebut tidak pernah dicontohkan secara khusus oleh Rasulullah SAW. Selain itu, memejamkan mata dianggap menyerupai sebagian cara ibadah yang dilakukan oleh pemeluk agama lain, sehingga sebagian ulama memandangnya kurang sesuai dengan sunnah Nabi.

Namun, ulama lain memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Jika di sekitar tempat shalat terdapat hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti gambar, dekorasi yang mencolok, atau gerakan yang mengalihkan perhatian, maka memejamkan mata diperbolehkan. Dalam kondisi seperti ini, tujuan utamanya adalah menjaga kekhusyukan dalam shalat agar hati tetap fokus kepada Allah SWT.

Para ulama juga menegaskan bahwa yang paling utama dalam shalat adalah menghadirkan hati dan kekhusyukan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mu’minun ayat 1–2, “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” Ayat ini menunjukkan bahwa inti dari shalat adalah ketundukan hati kepada Allah, bukan sekadar gerakan fisik semata.

Dengan demikian, hukum memejamkan mata saat shalat pada dasarnya makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan, karena tidak ada contoh langsung dari Rasulullah SAW. Namun, jika dilakukan untuk menjaga kekhusyukan dari gangguan tertentu, para ulama membolehkannya. Yang paling penting adalah berusaha mengikuti sunnah Nabi SAW dan menjaga kekhusyukan agar shalat menjadi ibadah yang benar-benar mendekatkan diri kepada Allah SWT.