Ilustrasi - jenazah yang sudah dimandikan (Foto: Adobe Stock)
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, salah satu bentuk penghormatan kepada jenazah adalah dengan segera menyelenggarakan pemakaman tanpa menunda-nunda. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ: “Segerakanlah dalam mengurus jenazah...” (HR. Bukhari dan Muslim). Penyegeraan ini bertujuan agar jenazah tidak berlama-lama berada di luar tempat peristirahatan terakhirnya dan agar keluarga dapat segera menunaikan kewajibannya.
Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan manusia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Allah ﷻ berfirman: “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” (QS. Abasa: 21). Ayat ini menjadi isyarat bahwa penguburan adalah bagian dari ketentuan Allah, sekaligus penghormatan bagi hamba-Nya. Mengulur-ulur waktu tanpa alasan yang jelas justru dapat dianggap mengabaikan martabat jenazah.
Segera menguburkan jenazah juga memiliki hikmah dari sisi sosial dan kesehatan. Selain menjaga kehormatan, hal ini mencegah fitnah, kesedihan yang berkepanjangan bagi keluarga, serta menjaga lingkungan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka, mempercepat penguburan bukan sekadar anjuran, melainkan wujud nyata kepedulian dan penghormatan terakhir bagi seorang muslim.