• KEISLAMAN

Buang Hajat Sembarangan di Jalan, Ini Ancaman dalam Islam yang Jarang Diketahui

Anggoro Aristo Priambodo | Kamis, 03/07/2025
Buang Hajat Sembarangan di Jalan, Ini Ancaman dalam Islam yang Jarang Diketahui Ilustrasi simbol dilarang buang hajat (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Membuang hajat di sembarang tempat, seperti di muslim.com/tags/jalan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">jalan atau tempat umum tanpa alasan darurat, bukan sekadar dianggap tak sopan secara sosial. Dalam pandangan muslim.com/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Islam, perbuatan ini justru tergolong dosa yang dapat mengundang laknat. Rasulullah ﷺ secara tegas melarang hal tersebut dan menyebut dampaknya bukan hanya kepada diri pelaku, tapi juga merugikan masyarakat luas.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Takutlah kalian terhadap dua perbuatan yang mengundang laknat." Para sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “(Yaitu) orang yang buang air besar di muslim.com/tags/jalan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">jalan yang biasa dilalui orang atau di tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa membuang hajat di tempat umum terutama yang sering dilalui orang atau digunakan untuk beristirahat merupakan perbuatan yang mengganggu dan sangat tidak dianjurkan. muslim.com/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kebersihan dan adab sosial, sangat menekankan pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan.

Lebih dari sekadar masalah kebersihan, membuang hajat sembarangan juga termasuk bentuk kezaliman terhadap sesama. Orang lain bisa terganggu secara fisik dan psikologis, bahkan bisa terkena najis tanpa sengaja. Dalam maqashid syariah, menjaga kemaslahatan umum dan menghindari bahaya adalah prinsip penting dalam hukum muslim.com/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Islam.

Ulama sepakat bahwa larangan ini bersifat umum, berlaku baik di lingkungan pedesaan maupun perkotaan. Bahkan, dalam konteks sekarang, buang air sembarangan juga melanggar hukum negara dan norma masyarakat, serta dapat menimbulkan penyakit.

Bukan berarti muslim.com/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Islam melarang seseorang buang hajat, namun muslim.com/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Islam mewajibkan untuk melakukannya di tempat yang tepat dan tertutup, dengan adab-adab tertentu seperti membaca doa, tidak menghadap kiblat, dan menjaga aurat.

Ancaman dalam hadis Rasulullah bukan sekadar peringatan simbolis, tapi mencerminkan seriusnya muslim.com/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Islam dalam mengatur kebersihan, etika, dan tanggung jawab sosial. Maka, penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan adab buang hajat sebagai bagian dari kesempurnaan iman dan adab kepada sesama manusia.

 

Keywords :