Ilustrasi minum air sambil berdiri (Foto: Istockphoto)
Terasmuslim.com - Banyak dari kita mungkin pernah minum sambil berdiri, baik karena terburu-buru atau sekadar kebiasaan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum minum dalam posisi berdiri menurut ajaran Islam?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dalam kajian-kajian keislaman. Dalam hal ini, para ulama merujuk pada sejumlah hadits Rasulullah SAW yang membahas adab minum.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Jika ia lupa, maka hendaklah ia muntahkan." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri secara umum tidak dianjurkan, bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan sebagai sesuatu yang dilarang.
Namun, bukan berarti perbuatan ini haram secara mutlak. Dalam hadits lain, Nabi Muhammad SAW juga diriwayatkan pernah minum sambil berdiri, seperti saat beliau minum air zamzam.
Dari Ibnu Abbas RA:
"Aku pernah memberikan air zamzam kepada Nabi, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa minum sambil berdiri tidak sampai pada hukum haram, melainkan makruh, yaitu tidak disukai, namun tidak berdosa jika dilakukan. Kecuali jika ada alasan tertentu seperti tidak ada tempat duduk atau situasi yang tidak memungkinkan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa minum sambil duduk lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Ini bagian dari adab makan dan minum dalam Islam.
Sementara minum sambil berdiri dibolehkan dalam keadaan tertentu, namun tetap tidak dianjurkan untuk dijadikan kebiasaan, terutama jika tidak ada alasan mendesak.
Dari sisi medis, beberapa pakar kesehatan menyebutkan bahwa minum sambil berdiri bisa memberi tekanan lebih besar pada ginjal dan pencernaan, meskipun ini masih menjadi perdebatan ilmiah. Namun dalam konteks Islam, fokus utama tetap pada adab dan teladan Rasulullah SAW.
Mengikuti sunnah Rasul dengan minum sambil duduk menunjukkan kesopanan, adab, dan bentuk penghormatan terhadap nikmat yang diberikan Allah SWT.