• KEISLAMAN

Hukum Sikat Gigi Ketika Berpuasa

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Rabu, 12/03/2025
Hukum Sikat Gigi Ketika Berpuasa Ilustrasi orang sedang sikat gigi (Foto: IStockphoto)

Terasmuslim.com - Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Islam bertanya mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Hal ini menjadi perbincangan hangat karena berkaitan dengan menjaga kebersihan mulut sekaligus khawatir dapat membatalkan puasa.

Menurut mayoritas ulama, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada zat yang tertelan ke dalam tenggorokan. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan penggunaan siwak untuk membersihkan gigi, bahkan saat sedang berpuasa.

Dalam pandangan mazhab Syafi`i dan Hanbali, penggunaan siwak atau menyikat gigi dianjurkan karena membantu menjaga kebersihan mulut. Namun, penggunaan pasta gigi menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Beberapa ulama membolehkan penggunaan pasta gigi asalkan tidak ada bagian dari pasta yang tertelan. Mereka berpegang pada prinsip bahwa kebersihan mulut adalah sunnah dalam Islam.

Sebagian ulama lebih berhati-hati dan menyarankan untuk menyikat gigi sebelum waktu Subuh atau setelah Maghrib agar tidak menimbulkan risiko batalnya puasa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa menyikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa diperbolehkan, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak tertelan. Jika ada zat yang masuk ke tenggorokan secara sengaja, maka puasa bisa batal.

Dr. Ahmad Sarwat, seorang pakar fiqih Islam, menjelaskan bahwa prinsip utama dalam puasa adalah menahan diri dari makan dan minum secara sengaja. Oleh karena itu, selama pasta gigi tidak tertelan, maka tidak membatalkan puasa.