KEISLAMAN

Larangan Syariat Membunuh Empat Jenis Hewan Istimewa

Yahya Sukamdani| Senin, 25/05/2026
Menguak alasan Islam melarang membunuh semut hingga burung hudhud. Ilustrasi foto semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad (sejenis burung bentet/pentet)

Terasmuslim.com - Islam mengatur tatanan kehidupan dengan sangat sempurna, termasuk dalam menjaga ekosistem dan kelestarian makhluk hidup di alam semesta.

Perlindungan terhadap hak hidup binatang diatur secara spesifik guna menjaga keseimbangan alam yang telah diciptakan oleh Allah SWT.

Salah satu bentuk perlindungan nyata tersebut adalah adanya larangan tegas untuk membunuh empat jenis hewan tertentu tanpa alasan syar`i.

Aturan hukum ini bersumber langsung dari sabda mulia Rasulullah SAW yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang bertakwa.

Baca juga :

Dalam sebuah hadis sahih, para sahabat meresmikan sabda beliau mengenai proteksi khusus bagi keempat spesies unik ini.

"Nabi SAW melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Keempat hewan ini dilarang untuk dibunuh karena masing-masing memiliki peran ekologis serta nilai sejarah kemuliaan yang sangat besar.

Semut, misalnya, merupakan komunitas serangga yang dikenal sangat disiplin dan pernah diabadikan kisahnya bersama Nabi Sulaiman AS.

Al-Qur`an bahkan mengonfirmasi bahwa kelompok semut adalah makhluk yang memiliki kesadaran tinggi untuk saling melindungi kaumnya.

"Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut, `Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu...`" (QS. An-Naml: 18).

Sementara itu, lebah mendapatkan tempat istimewa karena menghasilkan madu yang menjadi obat penyembuh bagi berbagai penyakit manusia.

Burung hudhud dihormati berkat jasa besarnya sebagai intelijen dakwah tauhid yang mempertemukan Nabi Sulaiman AS dengan Ratu Balqis.

Adapun burung shurad (sejenis burung bentet/pentet) dilarang dibunuh karena memiliki kemanfaatan besar dalam menjaga rantai makanan di alam.

Melalui larangan ini, syariat mengajarkan manusia untuk tidak bertindak semena-mena dan merusak rantai kehidupan lingkungan sekitar.

Semoga dengan memahami esensi hadis ini, umat Islam semakin berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan kelangsungan hidup satwa-satwa istimewa tersebut.

TAGS : Larangan Membunuh Hewan Fiqih Lingkungan Perlindungan Satwa

Terkini