KEISLAMAN

Kedudukan Kelelawar Menurut Pandangan Hukum Fikih Islam

Yahya Sukamdani| Sabtu, 23/05/2026
Mengulas hukum fikih kelelawar, larangan membunuh, hingga status konsumsinya. Ilustrasi kelelawar.

Terasmuslim.com - Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara perinci termasuk mengenai hukum memperlakukan berbagai jenis hewan.

Kelelawar merupakan salah satu makhluk unik ciptaan Allah yang memiliki karakteristik fisik tersendiri di alam liar.

Keberadaan hewan nokturnal ini memicu pembahasan mendalam di kalangan ulama mengenai batasan hukum interaksinya dengan manusia.

Al-Qur`an secara umum menegaskan bahwa seluruh makhluk di bumi diciptakan dengan tujuan dan membawa tanda kebesaran-Nya.

Baca juga :

Prinsip penciptaan alam semesta ini tertuang jelas dalam Al-Qur`an Surah Al-Anbiya ayat 30 yang menyatakan tiada ciptaan yang sia-sia.

Mengenai hukum fisik kelelawar, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai hewan yang tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar`i.

Larangan membunuh hewan malam ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Abdullah bin Amr yang menuntun perilaku umat Muslim.

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih, dan janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis roboh ia berkata: Wahai Tuhan, kuasakan aku atas laut agar aku dapat menenggelamkan mereka." (HR. Al-Baihaqi).

Aspek fikih berikutnya yang sangat sering dipertanyakan oleh masyarakat adalah kejelasan status hukum mengonsumsi daging kelelawar.

Ulama dari Mazhab Syafi`i dan Mazhab Hanbali secara tegas menyatakan bahwa mengonsumsi daging kelelawar hukumnya adalah haram.

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu` menegaskan keharaman tersebut karena kelelawar termasuk jenis hewan yang dianggap menjijikkan (khabaits).

Pengharaman ini juga selaras dengan larangan mengonsumsi binatang yang berburu menggunakan kuku ataupun cakar yang tajam.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang memiliki cakar. (HR. Muslim).

Meskipun Mazhab Hanafiyah memiliki sedikit kelonggaran, pandangan umum yang berlaku di Indonesia tetap memegang fatwa keharamannya.

Melalui rincian hukum tersebut, umat Islam diharapkan dapat lebih bijak dalam memperlakukan kelelawar sesuai tuntunan syariat.

TAGS : hukum makan kelelawar hadis larangan membunuh kelelawar.

Terkini